TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembongkaran bedeng di atas tanah sengketa di Jalan Manunggal V Blok Tikusan RT 01 dan 02 RW 03 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, berlangsung ricuh, Senin (3/8). Ratusan massa yang berjaga melakukan perlawanan dengan pentungan kayu. Walaupun diamankan ratusan polisi, pembongkaran gagal dilakukan.
"Bangunan ini bukan permanen, tidak perlu izin," kata juru bicara Herkules, Handoko di lokasi, Senin (3/8). Menurut dia, bangunan berukuran 8 x 12 meter ini tidak bermasalah, kepemilikan lahannya juga jelas. "Ini milik ahli waris TB Supadma dan dikuasai Herkules, ada surat-suratnya," ujarnya.
Dari pantauan Tempo di lokasi, aksi lempar batu oleh massa terjadi saat petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) memasuki lahan yang mengakibatkan kaca mobil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja pecah. Massa lain siap menghadang dengan pentungan kayu di tangan. Di antara mereka terdapat Herkules dan anak buahnya. Ratusan polisi berjaga di sekitar lokasi.
"Kami tidak tahu urusan pembongkaran, tugas kami mengamankan," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar J.R. Simamora di lokasi, Senin (3/8). Menurut pengakuannya, lebih dari seratus anggota diterjunkan dalam pengamanan kali ini.
Suasana ricuh berhenti saat pengacara Herkules, Teddy Siradjudin, berjanji akan membongkar bedeng sendiri. "Perizinan dan semuanya akan diurus," kata dia.
Di atas lahan sengketa tersebut tertulis papan putih berbunyi: tanah milik ahli waris alm. TB Supadma dikuasai oleh Herkules RM dkk berdasarkan kuasa substitusi No 009/sks/pdt/msw/VI/2008 tanggal 09 juni 2008.
Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Indrajit, menegaskan semua bangunan harus ada izin. "Apa pun bangunanannya kalau tanpa izin harus dibongkar," kata dia.
Sebelum pembongkaran ini, menurut Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B, Febriana Tambunan, sudah ada surat SP4 pada 22 September 2008, sudah disegel pada 24 September 2008, dan surat perintah pembongkaran pada 6 Oktober 2008.
Akibat perlawanan massa, Suku Dinas P2B gagal membongkar bedeng yang tidak berizin itu. "Pengacaranya sudah berjanji akan membongkar sendiri, kita tunggu," kata Febriana. Targetnya harus beres dalam waktu seminggu ini, katanya.
RINA WIDIASTUTI