TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Gabungan Kepolisian menciduk sindikat penjualan hewan langka. Dari tangan tersangka polisi menyita 34 kulit hewan yang sedianya akan dijual kepada kolektor dalam dan luar negeri. "Tiga orang telah kami amankan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Komisaris Besar Agus Sutisna Jumat (07/08) petang ini.
Operasi penagkapan berawal dari kecurigaan petugas kepolisian kehutanan terhadap maraknya perdagangan satwa langka yang dilindungi. Penyidikan yang berlangsung hampir satu tahun itu mengarah pada komunitas ilegal yang berdomisili di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Operasi penangkapan pun dirancang. Polisi yang mengetahui adanya transaksi langsung berkoordisasi dengan personil kepolisian Polda Metro Jaya dari satuan sumber daya lingkungan dan aktivis forum anti perdagangan satwa liar. "Tiga tersangka berinisial WR, SY, dan ACF kami tangkap pagi tadi," katanya.
Polisi menyita dua kulit harimau utuh, enam burung cendrawasih yang telah diawetkan, satu elang brontok, dua kulit kucing hutan, 12 kepala rusa yang telah duiawertkan, satu surili, 5 tengkorak rusa, satu tanduk rusa, satu kepala beruang, satu kulit rusa sambar dan satu rusa utuh.
Agus menerangkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 40 jo pasal 21 (2) huruf B dan D UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konsenvasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sekretaris Forus Anti Perdagangan satwa Liar, Pramudya Harzani menerangkan perdagtangan satwwa liar melibatkan jaringan yang sangat luas. PAra pemasok tidak hanya menjula hewan itu di dalam negeri, melainkan juga hingga Malaysia, Cina, Taiwan, Jepang, Thailan dan Singapura.
Harga yang ditetapkan untuk masing-masing komuditas bervariasi antara 2 juta hinga puluhan juta. Untuk selembatr kulit macan Sumatra misalnya, para tersangka hanya menjula seharga Rp. 15 juta. "Ketika ditanya tersangka mengaku bahwa barang yang dijual dibantu oknum militer," katanya.
RIKY FERDIANTO