Dari 529 angkutan umum yang disurvei, terjadi pelanggaran pada 482 angkutan. "Pelanggaran dilakukan baik oleh pengemudi, kenek maupun penumpang," kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, pada pemaparan hasil survei penegakan peraturan KDM pada angkutan umum di Hotel Sofyan, Cikini, Kamis (10/9).
Tulus mengungkapkan, pelanggaran terutama dilakukan pengemudi. "Dari hasil survei didapat sebanyak 348 supir melanggar. Sementara penumpang yang melanggar sebanyak 320 orang dan kernet yang melanggar hanya 170 orang," kata dia. Ironisnya, kata Tulus, sebagian besar pelanggar peraturan daaerah ternyata tahu Peraturan Daerah Kawasan Dilarang Merokok.
Maka, kata Tulus, untuk menegakkan Peraturan Daerah Kawasan Dilarang Merokok harus dilakukan pengawasan intensif. "Bukan hanya dari aparat, tapi juga masyarakat," kata dia.
Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, TR Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani perjanjian dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bahwa di terminal dan angkutan umum tidak ada asap rokok. "Setelah perjanjian itu, tantangan kami adalah merealisasikan di lapangan," kata dia.
Untuk merealisasikannya, kata Pandjaitan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk menatar pengemudi bus. Pada penataran itu, substansi peraturan daerah selalu disampaikan. "Hasilnya, para pengemudi diberi tanda dan mereka yang ditatar tidak merokok lagi saat mengemudi angkutan," kata dia. Namun, lanjut Pandjaitan, bila diketahui pengemudi melanggar, maka tanda itu akan dicopot.
"Kami juga menghimbau pengusaha, pada saat rekrutmen pengemudi, pengemudi yang perokok dipertimbangkan atau tidak diterima sama sekali," kata dia. Selain itu, kata dia, Organda juga sudah menempelkan 10 ribu stiker dilarang merokok di angkutan umum.
Kawasan Dilarang Merokok diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, Kawasan Dilarang Merokok juga disebutkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005. Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan dalam peraturan adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.
EKA UTAMI APRILIA