TEMPO Interaktif, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai ada dugaan kesalahan prosedur dalam penembakan mati sopir angkutan kota Subagio oleh anggota polisi Polsek Limo, Depok, Brigadir Satu Iwan Sarjana. Untuk itu pihak Propam Polda Metro meminta segera digelar sidang disiplin terhadap pelaku. "Untuk memastikan apakah ada penembakan yang dilakukan itu sudah patut atau belum," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin (23/11).
Menurut Boy ada dua prinsip yang mesti dipatuhi oleh anggota kepolisian dalam melakukan penembakan. Pertama, penembakan boleh dilakukan jika dalam kondisi membahayakan petugas dan kedua jika kondisi membahayakan jiwa orang lain. Untuk pelaku yang melarikan diri polisi diperbolehkan menembak jika pelaku tersebut dianggap membahayakan orang lain. "Misalnya ia membawa senjata tajam atau senjata api, sehingga mesti dilumpuhkan," ujar Boy.
Namun jika pelaku melarikan diri dengan tidak membawa alat yang membahayakan orang lain polisi semestinya lari mengejar untuk meringkusnya. "Mesti mau berkeringat mengejar, bukan dengan menembak, karena itu personel lapis bawah di lapangan dituntut untuk memiliki fisik dan ilmu beladiri yang bagus," papar Boy.
Selasa sore pekan lalu Brigadir Satu Iwan Sarjana, anggota Tim Buru Sergap Polsek Limo, Depok, menembak mati Subagio. Penembakan itu dilakukan saat Iwan bersama sembilan anggota Polsek Limo melakukan penggerebekan judi ceki di pangkalan angkot 25 di Jalan limo Raya. Polisi menembak dengan alasan korban berusaha melarikan diri.
Iwan dan sembilan rekannya yang terlibat dalam penggerebekan saat ini telah ditahan dan diperiksa oleh Bidang Propam Polres Depok. Hasil pemeriksaan itu yang nanti akan menentukan apakah mereka melanggar prosedur internal atau pasal pidana dalam KUHP. Jika melanggar aturan internal akan dikenai sanksi administratif, sedangkan jika melanggar KUHP akan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Polres Depok Ajun Komisaris Besar Saidal Mursalin sebelumnya menyatakan bahwa anak buahnya tidak melanggar prosedur. Yakni dua tembakan peringatan dan satu tembakan terhadap korban yang melawan.
AGUNG SEDAYU