TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menerapkan larangan merokok bagi seluruh pegawai di lingkup pusat pemerintahan dan tamu yang datang.
Wali Kota Wahidin Halim menyatakan larangan itu juga berlaku di lingkungan sekolah. Bahkan terkait larangan rokok masuk sekolah, Wahidin telah mengeluarkan Peraturan Walikota No. 53 tahun 2008 tentang larangan merokok bagi guru dan siswa di sekolah.
“Sejauh ini Pemkot sangat konsen terhadap tempat dan sarana publik bebas asap rokok,” kata Wahidin Selasa, (24/11).
Tak segan-segan Wahidin juga berkeliling untuk mencari pegawainya yang masih merokok. Pada apel Senin pagi sebelumnya, Wahidin mendapati tiga pegawainya yang tengah merokok. Kepada pegawai yang dianggap membandel itu Wahidin menempatkan pada barisan tersendiri.
Penerapan larangan merokok itu memang baru sebatas lingkup pemerintahan, sekolah dan ruang publik seperti taman. Secara luas masyarakat belum mendapat surat edaran tentang peraturan itu.
Seorang pegawai Pemkot mengaku tetap merokok meskipun dilarang. “Ngumpet-ngumpet, asal tidak ketahuan Pak Wali,” kata seorang pegawai yang tak mau dikutip namanya.
AYU CIPTA