Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Prita: Perkara Perdata Jalan Terus  

image-gnews
Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya OC Kaligis saat sidang di Pengadilan Tangerang, Rabu (9/12).  OC Kaligis menyatakan jaksa penuntut umum telah memelintir sejumlah fakta persidangan yang bersumber dari keterangan ahli. Tempo/Tri Handiyatno
Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya OC Kaligis saat sidang di Pengadilan Tangerang, Rabu (9/12). OC Kaligis menyatakan jaksa penuntut umum telah memelintir sejumlah fakta persidangan yang bersumber dari keterangan ahli. Tempo/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah lainnya, termasuk membatalkan kasasi perkara perdata ke Mahkamah Agung, sebelum proses perdamaian yang dimediasi Departemen Kesehatan selesai.

"Kita menunggu proses mediasi selesai dan ditandatangani baru mengambil langkah selanjutnya," ujar Slamet kepada Tempo, Senin (14/12).

Slamet menyatakan, untuk perkara perdata tetap jalan karena pihaknya masih menunggu hasil melalui mediasi yang dipimpin Inpektorat Jenderal Departemen Kesehatan.

Hingga kini, kata Slamet, pihaknya masih fokus dalam proses mediasi tentang penyelesaian perkara perdata dan pidana yang menyebabkan Prita dipenjara selama 21 hari. "Jadi kami menghormati langkah dari Departemen Kesehatan tersebut, jadi jangan mendahului niat baik Depkes,"  terangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Slamet ini terkait dengan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang mengatakan jika perkara perdata antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra ingin cepat selesai, pihak Prita harus membatalkan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Banten. "Prita harus membatalkan kasasinya," ujarnya kepada Tempo, hari ini.

Menurut Asnun, pencabutan perkara perdata yang dilakukan RS Omni saat ini baru sepihak. "Jika pihak Prita tetap meneruskan kasasi yang telah mereka nyatakan, perkara perdata ini tidak bisa diselesaikan," katanya.

JONIANSYAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.