TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah lainnya, termasuk membatalkan kasasi perkara perdata ke Mahkamah Agung, sebelum proses perdamaian yang dimediasi Departemen Kesehatan selesai.
"Kita menunggu proses mediasi selesai dan ditandatangani baru mengambil langkah selanjutnya," ujar Slamet kepada Tempo, Senin (14/12).
Slamet menyatakan, untuk perkara perdata tetap jalan karena pihaknya masih menunggu hasil melalui mediasi yang dipimpin Inpektorat Jenderal Departemen Kesehatan.
Hingga kini, kata Slamet, pihaknya masih fokus dalam proses mediasi tentang penyelesaian perkara perdata dan pidana yang menyebabkan Prita dipenjara selama 21 hari. "Jadi kami menghormati langkah dari Departemen Kesehatan tersebut, jadi jangan mendahului niat baik Depkes," terangnya.
Pernyataan Slamet ini terkait dengan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang mengatakan jika perkara perdata antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra ingin cepat selesai, pihak Prita harus membatalkan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Banten. "Prita harus membatalkan kasasinya," ujarnya kepada Tempo, hari ini.
Menurut Asnun, pencabutan perkara perdata yang dilakukan RS Omni saat ini baru sepihak. "Jika pihak Prita tetap meneruskan kasasi yang telah mereka nyatakan, perkara perdata ini tidak bisa diselesaikan," katanya.
JONIANSYAH