TEMPO Interaktif, Jakarta - Brigadir Satu Riswanto Hari, anggota Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara dituntut dijatuhi hukuman bersifat mutasi berupa demosi, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. "Cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin karena sebagai anggota Polri wajib perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, " kata Penuntut AKP Anak Agung Sudarsana dalam sidang disiplin di Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kamis (17/12).
Menurut dia, Hari juga tidak ada upaya untuk menangkap dengan persuasif. "Saat melakukan penangkapan, tidak tercantum dalam surat perintah penangkapan nama Briptu Hari," ujarnya. Penembakan yang dilakukan oleh Hari juga melanggar prosedur karena tidak melakukan tembakan peringatan. "Briptu Hari telah menyalahgunakan wewenang," kata Sudarsana.
Sedangkan Briptu Suhartono yang ikut melakukan penangkapan terhadap Rifki dituntut mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Dan mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, Inspektur Dua Agus Widjajanto dituntut pembebasan dari jabatan . "Cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin. Ia dengan sadar tidak memberikan perawatan maksimal kepada tersangka sehingga sampai dengan vonis proyektil peluru belum dikeluarkan," kata Sudarsana.
Agus sudah diperintahkan oleh Kapolsek Koja, Kompol Agus Suwito untuk membawa Rifki ke rumah sakit agar proyektil peluru di kaki Rifki dikeluarkan. Tapi sampai dengan kepindahannya ke Polsek Pademangan, Rifki belum juga dioperasi. "Dia juga tidak memberi tahu kepada penggantinya," katanya.
Ipda Agus juga tidak melakukan kewajibannya membimbing bawahannya. "Dia tidak memberikan arahan sebelum penangkapan dan tidak dengan surat perintah penangkapan," kata Sudarsana.
Pimpinan sidang disiplin, Ajun Komisaris Besar Suherman Febriyanto menskors sidang untuk memusyawarahkan sanksi terhadap tiga anggota Polri ini.
SOFIAN