TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menggulirkan dana pinjaman sebesar Rp 46,7 miliar. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menerangkan, dana itu ditujukan bagi warga Jakarta yang akan membuka usaha skala mikro. “Program ini diharapkan menjadi fondasi perekonomian Jakarta,” ujar Fauzi Bowo (27/12).
Fauzi menerangkan, dana tersebut merupakan milik pemerintah daerah dan bukan dana hibah. Masyarakat yang akan memanfaatkan bantuan tersebut ia minta untuk menaati ketentuan yang telah disepakati. “Dana ini tidak akan membawa nilai tambah jika tidak dikelola dengan amanah dan tepat sasaran,” katanya.
Untuk saat ini, kata Fauzi, teknis penyaluran baru bisa difasilitasi oleh 88 koperasi jasa keuangan yang berada di setiap kelurahan. Jumlah itu akan ditambah secara bertahap hingga mencapai 267 koperasi mulai tahun depan. “Sehingga nantinya seluruh wilayah (Kelurahan) memiliki sumber untuk mengelola dana mikro,” katanya.
Fauzi menjelaskan, skenario penyaluran di level kelurahan sengaja dipilih lantaran anggota koperasi di setiap kelurahan lebih memahami kondisi warganya masing-masing. “Pengurus koperasi juga telah kami bekali sejumlah pelatihan secara sistematis. Mereka juga akan didampingi oleh tenaga ahli,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ade Soeharsono menambahkan, mereka yang berhak meminjam dana tersebut adalah pelaku usaha yang bersifat non formal dan tidak memiliki izin perdagangan. “Seperti tukang bakso, pemilik warung, tukang cukur dan pelaku usaha mikro lainnya,” jelasnya.
Mereka yang membutuhkan dana tersebut dapat mengajukan pinjaman setelah bergabung dalam wadah koperasi yang berada di wilayah kelurahan masing-masing. Nantinya, kata Ade, setiap aplikasi permohonan akan diseleksi oleh pengurus koperasi berdasarkan hasil analisa kelayakan. “Batas pinjaman ditetapkan Rp 5 juta,” katanya.
Dana yang dipinjam harus dkembalikan kepada pemerintah dalam bentuk bagi hasil dalam jangka watu dua tahun. Pemerintah juga memberikan toleransi bagi pelaku usaha untuk menyicil pinjamannya selang 3 bulan setelah usaha mereka berjalan. “Dana yang dikembalikan akan diputar kembali untuk melayani warga yang lain,” katanya.
Adapun bagi kelurahan yang belum memiliki wadah koperasi, Ade menghimbau masyarakat setempat untuk membentuk koperasi yang berbadan hukum dan segera bermitra dengan kelurahan setempat. “Program ini harus dijalankan dengan prinsip kemudahan, kemitraan, kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas dan taat azas,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO