TEMPO Interaktif, Jakarta - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol dari Korea sebanyak 131.347 botol atau 56.682 liter. Jumlah ini didapat dari empat kali pengungkapan aksi penyelundupan selama rentang Desember 2009-Januari 2010.
"Kerugian negara akibat penyelundupan ini, mencakup bea masuk, cukai, dan pajak impor mencapai Rp 17,3 Miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, dalam penjelasan resminya, Selasa (12/1).
Menurut Thomas, penyelundupan yang dilakukan oleh tiga perusahaan ini dilakukan dengan modus memalsukan dokumen pabean. Tiga perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan itu adalah PT FU, PT KU, dan PT BCM.
Dalam dokumennya, PT FU yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, memberitahukan jenis barang yang diimpor berupa food poultry plastik box. Barang-barang itu dimuat di dalam dua kontainer berukuran masing-masing 20 feet. "Tapi setelah diperiksa, ternyata isinya adalah 25.520 botol minuman keras jenis Soju, Jinro, dan Whisky Scotch Blue," ujarnya.
Sedangkan PT KU yang berlokasi di Jakarta, dalam dokumennya menyebutkan barang-barang yang diimpor berupa cutting blades. Setelah dua kontainer berukuran masing-masing 40 feet itu dibuka, ternyata isinya berupa 70.500 botol minuman keras merek Jinro Chamisul Fresh.
Setali tiga uang dengan dua perusahaan lainnya, PT BCM yang menyelundupkan 9.075 botol Korean Traditional Wine, menyebutkan jenis barangnya berupa parts of machinery. "Atas tindakan mereka tersebut, kami masih terus melakukan penyelidikannya," kata Thomas.
Meski begitu, selama penyelidikan, penyidik Bea dan Cukai telah mengamankan satu orang berinisial ARH. Orang yang dicurigai terlibat dalam aksi penyelundupan ini telah ditahan di rumah tahanan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Jakarta Timur.
Pelaku ini akan dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelundupan. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
WAHYUDIN FAHMI