Sejumlah pendapat disampaikan tim atas barang bukti yang diajukan oleh pihak termohon, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Antara lain bukti acara penyerahan tersangka pada 14 Desember 2009, tertulis bahwa Aan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. "Padahal sebenarnya dalam keadaan luka memar membiru di mata kiri, sakit leher, dada sesak dan luka di bibir, fakta luka yang dialami diperkuat oleh hasil rekam medis Rumah Sakit Jakarta dan keterangan saksi," ujar Daniel Panjaitan, kuasa hukum Aan lainnya.
Selain itu pihak Aan juga menyatakan sejumlah surat perintah: dari perintah tugas, penyidikan, dimulainya penyidikan, hingga perintah penyitaan dibuat tidak sesuai dengan waktu. "Surat perintah tugas tanggal 14 Desember 2009. Pada surat perintah tugas itu tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka, apalagi tersangka dari Polda Maluku kepada Termohon adalah pukul 23.00 pada 14 Desember 2009, bagaimana mungkin surat perintah tugas dibuat pada saat itu juga, pasti surat ini dibuat berlaku tanggal mundur," kata Daniel.
Selain itu surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap Aan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI juga dipermasalahkan. "Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2009, terdapat kesalahan fatal dalam surat itu, yaitu tempus Delictie adalah 14 Desember 2009 dan dimulai penahanan pada 15 Desember 2009, namun ternyata Termohon pada tanggal 14 Desember 2009 telah meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada KAJATI DKI, artinya pemohon sama sekali belum ditahan namun termohon telah meminta perpanjangan penahan," ungkap Edwin.
Karena itu pihak Aan meminta agar surat perintah penangkapan no. Pol. SP-Kap/769/XII/2009/Dit Narkoba tertanggal 14 Desember 2009 dan surat perintah penahanan No.Pol SP-han/661/XII/2009/Dit Narkoba tertanggal 15 Desember 2009 atas nama dirinya dibatalkan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum. "Selain itu kami juga meminta agar Aan segera dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya serta agar nama baiknya dipulihkan," kata Edwin.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili oleh 5 anggota Bidang Pembinaan Hukum Polda Metro Jaya yaitu AKBP Syamsurizal, AKBP Nolly Mandagi, Komisaris Dadang Sherman, Komisaris Roy Sahala P.L. Gaol dan Briptu Saneka Budi Wibowo tetap bersikukuh bahwa penahanan terhadap Aan adalah sah menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah sah menurut hukum," ujar Syamsuriza dan timnya yang membacakan kesimpulan secara bergantian.
Termohon juga menyatakan menolak membebaskan Aan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, menolak mengembalikan hak dan kewajiban serta nama baik Aan, "Serta menghukum Pemohon untuk membayar seluh biaya perkara yang timbul dari perkara ini," lanjutnya.
AGUNG SEDAYU