Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Aan Tuding Polisi Rekayasa Penangkapan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Tim kuasa hukum Susandhi alias Aan menuding adanya rekayasa penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Penyidik menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan yang melanggar hukum," ujar Edwin Partogi dalam penyampaian kesimpulan pihak kuasa hukum di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Sejumlah pendapat disampaikan tim atas barang bukti yang diajukan oleh pihak termohon, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Antara lain bukti acara penyerahan tersangka pada 14 Desember 2009, tertulis bahwa Aan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. "Padahal sebenarnya dalam keadaan luka memar membiru di mata kiri, sakit leher, dada sesak dan luka di bibir, fakta luka yang dialami diperkuat oleh hasil rekam medis Rumah Sakit Jakarta dan keterangan saksi," ujar Daniel Panjaitan, kuasa hukum Aan lainnya.

Selain itu pihak Aan juga menyatakan sejumlah surat perintah: dari perintah tugas, penyidikan, dimulainya penyidikan, hingga perintah penyitaan dibuat tidak sesuai dengan waktu. "Surat perintah tugas tanggal 14 Desember 2009. Pada surat perintah tugas itu tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka, apalagi tersangka dari Polda Maluku kepada Termohon adalah pukul 23.00 pada 14 Desember 2009, bagaimana mungkin surat perintah tugas dibuat pada saat itu juga, pasti surat ini dibuat berlaku tanggal mundur," kata Daniel.

Selain itu surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap Aan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI juga dipermasalahkan. "Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2009, terdapat kesalahan fatal dalam surat itu, yaitu tempus Delictie adalah 14 Desember 2009 dan dimulai penahanan pada 15 Desember 2009, namun ternyata Termohon pada tanggal 14 Desember 2009 telah meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada KAJATI DKI, artinya pemohon sama sekali belum ditahan namun termohon telah meminta perpanjangan penahan," ungkap Edwin.

Karena itu pihak Aan meminta agar surat perintah penangkapan no. Pol. SP-Kap/769/XII/2009/Dit Narkoba tertanggal 14 Desember 2009 dan surat perintah penahanan No.Pol SP-han/661/XII/2009/Dit Narkoba tertanggal 15 Desember 2009 atas nama dirinya dibatalkan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum. "Selain itu kami juga meminta agar Aan segera dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya serta agar nama baiknya dipulihkan," kata Edwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu pihak termohon yang diwakili oleh 5 anggota Bidang Pembinaan Hukum Polda Metro Jaya yaitu AKBP Syamsurizal, AKBP Nolly Mandagi, Komisaris Dadang Sherman, Komisaris Roy Sahala P.L. Gaol dan Briptu Saneka Budi Wibowo tetap bersikukuh bahwa penahanan terhadap Aan adalah sah menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah sah menurut hukum," ujar Syamsuriza dan timnya yang membacakan kesimpulan secara bergantian.

Termohon juga menyatakan menolak membebaskan Aan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, menolak mengembalikan hak dan kewajiban serta nama baik Aan, "Serta menghukum Pemohon untuk membayar seluh biaya perkara yang timbul dari perkara ini," lanjutnya.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.