Salah satu kelompok yang ikut datang ke Dewan yaitu jemaat dari Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia yang gerejanya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Seperti diungkapkan oleh pemimpin gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia Pdt Palti H. Panjaitan, "Kami menyesalkan sikap pemerintah atas kejadian ini. Pemkab Bekasi menghentikan kegiatan ibadah dengan cara menyegel dan menggembok rumah ibadah kami tanpa ada pemberitahuan sebelumnya."
Kasus penyegelan beberapa gereja oleh Pemkab Bekasi dilatari oleh masalah izin mendirikan bangunan yang belum tuntas, sehingga mengundang kecaman dari sekelompok warga sekitar gereja. Bahkan pada Ahad (7/2) lalu jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur di Perumahan Pondok Timur Indah I Kota Bekasi yang sedang melakukan kebaktian umum didatangi oleh warga setempat dan diminta untuk menghentikan kegiatan peribadatan mereka.
Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan kasus ini lebih kepada pelanggaran hukum, bukan perbedaan agama. "Jika ada perselisihan tentang pendirian rumah ibadah, maka harus diselesaikan lewat jalan musyawarah. Jika tidak ketemu jalan keluar, maka harus diselesaikan lewat peradilan setempat," jelas Gayus.
Para jemaat menyesalkan sikap Pemerintah Bekasi yang tidak mengayomi dan melindungi warga yang ingin beribadah. Yohanes Pujosumarto, Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia, mengatakan, "Peraturan Bersama Dua Menteri tahun 2006 seharusnya bisa menjadi solusi atas masalah ini. Tetapi pelaksanaannya di daerah menjadi tidak berdaya oleh penguasa-penguasa setempat (pemerintah daerah - red.)."
Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 berisi tentang pedoman pelaksanaan dan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Sementara itu Komisi Hukum Dewan akan membentuk tim khusus dari perwalikan tiap-tiap fraksi. Mereka akan rapat internal mengenai masalah ini, lalu akan meninjau ke lokasi secara langsung. Komisi Hukum juga akan memberikan surat kepada Ketua Dewan agar memberikan surat kepada pihak-pihak yang terkait.
MAHARDIKA SATRIA HADI