Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Undang Herman Maksudi, menyatakan pelaksanaan kegiatan terhadap pelayanan akta kelahiran dan KTP itu akan berlangsung pada 23 Februari berpusat di lapangan A. Yani, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Ini sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. Untuk itu kita siapkan sedikitnya dua mobil keliling yang dilengkapi fasilitas komputerisasi online dan sejumlah personel yang siap melayani permohonan dua dokumen kependudukan tersebut,” kata Undang, Ahad (14/2).
Untuk itu, pihaknya jauh-jauh hari mengimbau masyarakat yang tinggal di Kecamatan Tangerang yang KTP-nya habis masa berlakunya untuk memperpanjang KTP dengan pelayanan sehari jadi. Sedangkan untuk pembuatan akta kelahiran berlaku bagi warga di 13 kecamatan.
Undang menjelaskan pembuatan akta kelahiran gratis hanya untuk kelahiran satu sampai dengan 60 hari. Di atas 60 hari dikenakan biaya Rp 15 ribu. Sedangkan bagi kelahiran 2006 mendapatkan dispensasi, yakni tidak harus melalui penetapan sidang pengadilan. Sedangkan kelahiran di atas 2007 harus melalui penetapan pengadilan dan untuk kelahiran di atas satu tahun akan dikenakan denda.
“Jadi harus dipahami, pembuatan akta gratis ini bagi kelahiran satu hingga 60 hari saja,” kata Undang.
Dispensasi pembuatan akta kelahiran sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 2009 dan akan dilaksanakan hingga akhir 2010. Setelah diterapkan dispensasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat ada peningkatan pemohon akta dibanding sebelumnya dari 150 orang per hari saat ini bisa mencapai 600 orang setiap harinya.
Pada hari pelaksanaan pengurusan KTP dan akta kelahiran gratis nanti, Pemkot juga akan melaksanakan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Kota Tangerang non muslim.
Rahayu R Falanti, warga Sukasari Kecamatan Tangerang, mengaku gembira dengan adanya perpanjangan KTP gratis tersebut. “Kebetulan saya habis masa berlaku hingga pertengahan Februari ini,” kata dia.
AYU CIPTA