Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aurelie Adukan Rumah Produksi ke Komnas Perlindungan Anak

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bintang sinetron remaja Aurelie Moeremans, 16 tahun, mengadu kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak. Gadis keturunan Belgia ini mengaku diekploitasi oleh rumah produksi yang menaunginya.

Kontrak ekslusif yang mengikatnya dengan rumah produksi itu tidak jelas dan cenderung terlalu mengikatnya. "Kontrak seharusnya menguntungkan secara karir, tapi saya justru merasa kurang bebas," kata Aurelie kepada wartawan di kantor Komnas Perlindungan Anak Jakarta Timur, Selasa (16/2).

Sri Sunarti, ibu Aurelie menuturkan anaknya dikontrak oleh rumah produksi tersebut sejak 28 Mei 2008. Kontrak berlaku tiga tahun untuk 256 episode dengan nilai kontrak Rp 832 juta. Namun setelah 1,5 tahun, kontrak berjalan ternyata Aurelie hanya bermain di 22 episode dan baru menerima bayaran dalam jumlah yang kecil.

"Yang membuat kami kecewa hampir sebagian besar sinetron itu tidak tayang. Inilah yang menurut kami menghambat kesempatan anak kami untuk berkarya, apalagi anak kami jarang diberi pekerjaan (agenda syuting)," ujarnya.

Soal kontrak, Sri mengaku dia memang merasa bersalah kepada anaknya. Karena kurang hati-hati, salah satunya soal poin lamanya kontrak dan jumlah episode. "Masa kontrak tiga tahun untuk 256 episode itu saya pikir ya semua episode selesai selama tiga tahun. Ternyata tidak begitu, jika dalam tiga tahun episode belum tuntas semua Aurelie harus tetap menyelesaikannya walaupun masa kontrak telah habis," ujarnya.

Poin inilah yang dianggap Sri sebagai eksploitasi, sebab dalam pemahamannya bisa jadi Aurelie akan terus bermain untuk rumah produksi itu seumur hidup selama jumlah episode belum terpenuhi.

Menyadari kemungkinan itu, Sri lalu berinisiatif membebaskan anaknya dari kontrak tersebut. ''Upaya damai sudah kami lakukan tapi tidak mendapat jawaban dari pihak rumah produksi,'' kata Sri Sunarti.

Tapi pihak rumah produksi sempat berubah pikiran dengan memberikan dispensasi soal masa kontrak. Rumah produksi mengizinkan Aurelie terikat kontrak dengan rumah produksi lain setelah masa kontrak selesai, namun tetap berkewajiban memenuhi panggilan syuting dari rumah produksi selama episodenya belum rampung.

"Padahal kata mereka sebelumnya ini kontrak eksklusif di mana anak kami tak boleh bermain dalam rumah produksi lainnya sampai seluruh episode terselesaikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai perjanjian kontrak bermain sinetron semacam ini bersifat sepihak dan tidak jelas. "Ini bentuk eksploitasi yang dibuat secara mengikat terhadap anak,'' kata dia.

Dia juga mempertanyakan kenapa pihak rumah produksi tidak mengizinkan dokumen kontrak itu diketahui orang lain, termasuk media bahkan Komnas. "Ini pelanggaran, kami harus lihat dokumen itu," tegasnya.

Sebab rumah produksi ini, menurut Arist, sudah melakukan pengabaian terhadap hak anak dan tidak menyediakan ruang gerak bagi anak untuk berekspresi. Dari sisi perlindungan anak, kontrak kerja seperti kasus ini pun dinilai melanggar sedikitnya dua undang-undang. Yaitu UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 10 UU perlindungan anak diatur bahwa anak oleh berekspresi dan berpendapat. ''Jadi anak juga harus diperhatikan haknya untuk didengar," kata Arist. Kenyataannya keinginan anak untuk menghentikan kontrak karena tidak sesuai perjanjian tidak mendapat tanggapan dari rumah produksi.

Undang-undang ketenagakerjaan khususnya pasal tentang pengembangan bakat dan miniat juga menegaskan bahwa anak memiliki hak atas apa yang dikerjakannya. "Misalnya jam kerja maksimal tiga jam, tidak boleh striping dan typing," ujarnya.

Hal-hal seperti ini, lanjut dia, cenderung tidak diperhatikan di Indonesia. "Departemen Ketenagakerjaan juga kurang peduli, padahal faktanya banyak anak yang bekerja pada jalur ini," ujarnya.

Untuk kasus Aurelie, menurut Arist, pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk mengakhiri kontrak Aurelie. "Biasanya perdamaian, dengan negosiasi yang saling menguntungkan," ujarnya. Selama dua tahun terakhir, jalan damai ini cukup efektif. "Sejak 2008 setidaknya sudah ada 14 kasus yang diselesaikan dengan jalur ini," ungkapnya.

Titis Setianingtyas
  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kemnaker, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.


Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring (online) memberikan banyak manfaat, misalnya meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi untuk para pesertadidik.
Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.


Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian
Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.


Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana bersama keluarganya saat tiba di rumahnya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penjual cobek yang menjadi terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Tim Kuasa Hukum.
Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.


Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.


Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Seorang buruh anak berada di pertambangan batu bara tradisional Jharia. Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama mereka diupah dengan sangat rendah untuk pekerjaan yang sangat berat. Jharia, India. Jonas Gratzer/Getty Images
Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.


Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.
Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.


Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK