"Ini modus baru melalui kargo," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta, di Bandara, Jumat (19/2).
Delapan paket berisi hiasan dari batu marmer seperti pajangan granit, pajangan marmer dan miniatur air terjun diberitahukan sebagai stone (batu) tiba di kargo Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (12/2) lalu. Modus yang digunakan, sabu dipadatkan dan dimasukkan pada bagian tengah pajangan yang terbuat dari marmer solid. Sabu terlihat agak samar pada pemeriksaan X Ray. "Petugas sempat kesulitan mengeluarkan sabu tersebut," kata Baduri.
Baduri menegaskan penyelundupan sabu kali ini merupakan yang terbesar melalui kargo dalam sejarah Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
Pada Kamis (18/2), tersangka yang merupakan warga Iran datang ke Bea dan Cukai Soekarno Hatta untuk mengurus importasi barang tersebut. Sebelumnya tersangka pernah datang ke Indonesia sekitar Januari dan Februari lalu. Ia sempat diperiksa petugas karena dicurigai sebagai jaringan sindikat narkoba. Namun, saat itu tidak ditemukan barang larangan yang dibawa.
Setelah selesai mengurus dan membayar importasi barang, tersangka langsung ditangkap petugas karena sudah tidak bisa mengelak lagi jika paket impor itu adalah miliknya. Karena sabu masuk dalam kategori narkotika golongan I, dan melanggar Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. Dalam hal barang bukti, beratnya melebihi 5 gram pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup denda 10 miliar.
JONIANSYAH