TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 13 kepala keluarga dari Kelurahan Rawajati, Pancoran, yang tinggal di sebelah barat Jembatan Kalibata melayangkan tuntutan kepada Dinas Pekerjaan Umum Jakarta terkait proyek pembangunan Jalan Layang Jembatan Kalibata yang baru. Mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak Dinas PU tidak sepadan.
"Pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum hanya mengganti rugi tanah kami sebesar seperempat dari nilai jual objek pajak (NJOP)," kata M. Hair bin H.M. Nasir, Ketua RT 002/RW 007, Rawajati, Pancoran yang tanahnya juga bakal tergusur, hari ini (21/2).
Jalan layang yang melintasi Jalan Raya Kalibata dan Sungai Ciliwung itu nantinya berfungsi sebagai jalur penghubung antara Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, dengan Kelurahan Cililitan dan Cawang, Jakarta Timur.
Selain itu, jalan layang tersebut juga diharapkan dapat mengatasi banjir yang sering melanda daerah itu. Pondasi Jembatan Kalibata yang ada sekarang sering tersumbat sampah dan menjadi penyebab terjadinya banjir di daerah sekitarnya.
Sebanyak 12 rumah warga yang akan tergusur terletak di sebelah utara Jalan Raya Kalibata, dan termasuk ke dalam RW 007. "Satu lagi yaitu rumahnya Pak Junaedi ada di seberang jalan dan masuk RW 001 Rajawati," jelas Hair.
Menurut Hair, pemerintah memberikan ganti rugi hanya sebesar seperempat dari NJOP karena tanah ke-13 kepala keluarga itu dianggap sebagai tanah negara dan tidak memiliki sertifikat.
"Jika memiliki sertifikat akan diganti seratus persen. Kami memang tidak memiliki sertifikat tanah, namun kami membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. Tanah yang kami tempati ini merupakan tanah keluarga dan telah turun-temurun kami miliki," jelas Hair.
Ia mengatakan ke-12 warga yang tanahnya bakal tergusur hanya diberi ganti rugi Rp 900.000 per meter persegi. Padahal NJOP tanah mereka sebesar Rp 3.745.000 per meter persegi.
"Tanah saya yang terkena gusur seluas 23 meter persegi dari total 84 meter persegi yang saya miliki," tambah Hair. NJOP tanah Hair sendiri untuk tahun 2010 adalah Rp 4.155.000 per meter persegi.
Ke-13 kepala keluarga yang tanahnya bakal tergusur sebenarnya belum sepakat mengenai harga ganti rugi yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum. Namun belum sampai ketemu kata mufakat, proyek pembangunan jalan layang telah dimulai sejak awal tahun ini.
Hingga sekarang, harga ganti rugi yang seperempat NJOP itu pun belum kunjung dibayarkan kepada warga. Total tanah ke-13 kepala keluarga yang akan digusur yakni seluas 521 meter persegi.
Kontraktor yang memenangi tender pengerjaan proyek ini adalah PT Yasa Patria Perkasa. Saat ini, dua dari empat pondasi jembatan telah rampung digarap dan sedang dilakukan proses pemasangan beberapa tiang pancang.
Salah satu pekerja kontraktor menjelaskan bahwa pengerjaan jalan layang akan selesai sekitar akhir tahun depan. "Kira-kira selesai 1,5 hingga dua tahun lagi," kata pekerja itu.
Warga juga menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap diskriminatif tentang penggantian ganti rugi tanah. PT Tirta Varia Inti Pratama, distributor air minum dalam kemasan Aqua dan VIT yang terletak di sebelah tanah Pak Junaedi, diberikan ganti rugi sesuai NJOP.
"Karena mereka memiliki sertifikat tanah, sehingga dibayar penuh," kata seorang warga yang membuka usaha tambal ban dan bakal terkena penggusuran.
Proses pelebaran jalan akan dilakukan terlebih dahulu terhadap ruas jalan di sebelah selatan Jalan Raya Kalibata. Selanjutnya pelebaran akan dipindah ke sisi sebelah utara. Pada saat pelebaran jalan inilah tanah ke-13 warga yang terletak di sepanjang Jalan Raya Kalibata di sekitar jembatan akan mulai digusur.
MAHARDIKA SATRIA HADI