TEMPO Interaktif, Depok - Penulis dan Direktur Komunitas Bambu J.J Rizal berencana untuk menulis surat pembelaan untuk tiga terdakwa polisi yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya, yakni Brigadir Satu M. Syahrir, Brigadir Satu Anthony, dan Brigadir Satu Supratman.
Dalam surat tersebut, Rizal akan mengatakan bahwa ia secara pribadi telah memaafkan kesalahan ketiga polisi tersebut. Ia juga meminta agar karir kertiganya di instansi kepolisian tidak dihambat. Surat tersebut nantinya akan disertakan dalam pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa.
Rizal berharap kejadian yang menimpa ketiga aparat polisi tersebut dapat dijadikan contoh di kepolisian. “Ini jadi contoh di kepolisian, agar hal-hal yang mereka lakukan itu tidak terjadi lagi,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/2) siang tadi.
Ia juga mengatakan tidak akan menuntut ganti atas biaya yang dikeluarkan untuk visum maupun pengobatan luka akibat pengeroyokan. “Saya nggak akan tuntut ganti rugi,. Tetapi, kalau hakim kemudian meminta terdakwa untuk mengganti uang tersebut, saya juga tidak punya kewenangan untuk menolak,” jelasnya.
Jika Rizal berusaha meringankan hukuman terdakwa dengan menulis surat pembel;aan, maka lain halnya dengan penasehat hukum terdakwa Herman Dione. Dalam sidang hari ini, Herman sengaja membawa beberapa fotokopi penghargaan yang telah diterima ketiga terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebgai polisi. Briptu Anthony, misalnya pernah menerima penghargaan dari Mabes Polri atas jasanya dalam operasi pemulihan keamanan di Aceh pada tahun 2002. “Ini untuk meringankan para terdakwa,” ujar Herman.
TIA HAPSARI