TEMPO Interaktif, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Rabu, (24/2) membongkar sekitar 150 bangunan liar semipermanen dan warung tempel di sepanjang jalan kawasan industri Manis, Jatake, Jatiuwung.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP, Mulyanto, menyatakan keberadaan bangunan liar itu sangat mengganggu kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota.
Ia mengatakan bangunan-bangunan yang melanggar garis sepadan jalan, garis sepadan sungai, serta bangunan yang menempati saluran air, trotoar seperti halnya kios rokok, tambal ban, dan sejenisnya harus segera ditertibkan untuk dijadikan area penghijauan.
“Penertiban ini dalam rangka membangun kesadaran masyarakat akan budaya bersih serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 18/2000 tentang pelaksanaan Keamanan Kebersihan dan Keindahan (K3),” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto, pihaknya melalui camat setempat telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran. Namun karena ada yang menolak dibongkar sehingga penertiban agak terhambat.
Seorang pedagang makanan bernama Somad mengaku masih bingung mencari lokasi tempat dagangan yang baru. “Bingung juga kalau dilarang terus jualan di mana?” kata dia.
Sejak beberapa bulan terakhir, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah tersebut. Walhasil ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan TMP Taruna, Jalan Moch Yamin, Jalan Bypass Sudirman, Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh juga sudah dibongkar. Kawasan yang sudah bebas bangunan liar itu kini ditanami pohon dan dijadikan jalur penghijauan.
AYU CIPTA