TEMPO Interaktif, Tangerang - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang ditenggarai bermasalah dan menyimpang. Indikasi ini terlihat dari sebagian besar kios pupuk di Kabupaten Tangerang tak memiliki pembukuan. Bahkan, sebagian lagi tidak memiliki izin alias ilegal.
” Hal inilah yang menjadi penyebab dugaan penyaluran pupuk di Kabupaten Tangerang sepanjang 2009 lalu diwarnai beberapa masalah,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tangerang Arief Wahyudi kepada wartawan dalam pertemuan antara Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tangerang dan Distributor di aula Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Jum’at 5/3.
Temuan ini diketahui dalam evaluasi yang dilakukan Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tangerang. Hasil evaluasi ini, menurut, Arief Wahyudi merupakan indikasi lemahnya pengawasan yang dilakukan. Pengecer adalah binaan distributor pupuk sedangkan kelompok tani adalah binaan Dinas Pertanian dan Peternakan. "Ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan mungkin adanya penyimpangan penyalurannya," kata Arief. Pasalnya penyaluran pupuk diberi subsidi hingga Rp48 miliar lebih.
Padahal selama 2009 lalu petani sering mengeluhkan kelangkaan pupuk. Ada juga yang mengeluhkan tingginya harga yang tidak sesuai dengan harga bersubsidi. Menurut Arief, perlu ditelusuri dari mana pengecer tak resmi itu mendapatkan pupuk. Dikhawatirkan pengecer tak berizin tersebut membeli pupuk dari pengecer resmi atau pihak yang mengaku petani tapi tak memiliki sawah. "Ini yang membuat pupuk langka atau jatuh ke tangan yang tidak berhak," jelas Arief.
Atas temuan ini DPRD menurut Arief akan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Jika memang ditemukan penyimpangan dalam penyaluran aparat hukum dimina untuk turun
JONIANSYAH