"Kewenangan pembebasan lahan yang bukan milik pemerintah DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya," katanya di depan anggota DPRD DKI Jakarta pada rapat Paripurna yang digelar malam ini.
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang itu menyatakan bahwa penguasa daerah dalam hal itu gubernur dapat mengambil langkah penyelesaian pemakaian tanah tanpa izin dan memerintahkan pada pemakai untuk mengosongkan. "Pasal 4 ayat 2 mengatakan beban biaya pengosongan dibebankan pada pemohon dan pemakai tanah," lanjut Fauzi Bowo.
Selain itu pemerintah DKI Jakarta juga telah membuat aturan turunan dari undang-undang itu yakni Keputusan Gubernur nomor 886 tahun 1983 tentang Juklak Penertiban Penggunaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin di Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah kalangan mempertanyakan fungsi Satpol PP yang sering kali dipergunakan untuk membebaskan lahan yang bukan milik pemerintah daerah. Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yoseph Adi Prasetyo mengatakan bahwa semestinya mandat dan fungsi Satpol PP tidak seperti itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Nurkholis Hidayat, "Sering kali dimanfaatkan untuk eksekusi lahan bagi kepentingan pengusaha," ujarnya pada Tempo (Koran Tempo, 16/4).
AGUNG SEDAYU