TEMPO Interaktif, Tangerang - Penggusuran kampung Cina Benteng di kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari Tangerang, hari ini diundur. "Masih dicari waktu yang tepat," kata Kepala Bidang Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mulyanto, Selasa (27/4) pagi ini.
Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah memberi tenggat kepada warga Cina Benteng untuk membongkar permukiman mereka pada hari ini. Tenggat ini diberikan setelah warga diberikan waktu 14 hari sejak 13 April lalu. Penggusuran saat itu gagal dilakukan karena adanya perlawanan oleh warga saat mereka memasuki perkampungan Cina Benteng.
Mulyanto mengakui jika sampai detik ini sebagian warga Cina Benteng masih bertahan dan tidak mau pergi sebelum ada ganti rugi. "Itu yang sedang kami carikan jalan keluarnya, kami hanya ingin penertiban ini sekondusif mungkin,"katanya.
Menurut dia, penertiban terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan tersebut karena berada digaris sepadan sungai Cisadane akan tetap dilakukan." Penertiban akan tetap dilakukan, kami konsisten untuk masalah itu,"katanya.
Satpol PP, kata dia, masih melakukan koordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait untuk menentukan kapan dilakukannya penertiban paksa terhadap 300 lebih bangunan milik warga Cina Benteng itu.
JONIANSYAH