TEMPO Interaktif, Bogor- Dinas Kesehatan Kota Bogor menggelar operasi simpatik Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah instansi pemerintah, sejak pukul 08.00, Rabu (5/5).bKegitan dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Binamarga serta kantor DPRD Kota Bogor.
Petugas baru memberikan peringatan dan mencatat nama pegawai yang kedapatan merokok di ruang kerja, dan meminta asbak rokok dibuang dari meja kerja. "Karena ini hanya operasi simpatik, jadi kita hanya memberi peringatan saja," kata kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat, Dr Rubaedah yang memimpin operasi ini.
Rubaedah menjelaskan langkah ini bentuk sosialisasi sebelum diimplementasikannya Peraturan Daerah No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang rencananya mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010. "Diberlakukannya berbarengan dengan hari anti tembakau sedunia," kata Rubaedah.
Sangsi administrasi bagi setiap orang yang melanggar didenda maksimal Rp 100 ribu, lembaga maksimal Rp 1juta sedangkan instansi dikenakan sangsi Rp 5 juta.
(DIKI SUDRAJAT)