Ridho menjelaskan, desakan kenaikan tarif diajukan lantaran pihak operator menilai ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai. “Struktur tarif terakhir kali naik pada 2004. Jadi memang sudah enam tahun belum ada perubahan,” ujarnya.
Menurut Ridho, kenaikan tarif baru bisa dijalankan jika semua operator mematuhi regulasi yang berlaku saat ini. “Di lapangan masih banyak yang bandel. Tidak sedikit operator yang membuat ketentuan sepihak. Bahkan ada konsumen yang dikutip dua kali,” ujarnya.
Meski demikian, kata Ridho, usulan kenaikan tarif hingga kini belum bisa diputuskan oleh anggota Dewan. Hal tersebut lantaran peraturan daerah yang berlaku saat ini masih dalam tahap revisi. “Belum ada yang final. Semuanya masih kami godok,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO