Menurut humas aksi, Iswadi, pihak yang mengklaim, AB. Awang, tidak memiliki bukti apakah tanah itu miliknya. "Dari 5 girik (sertifikat) yang ingin direlokasi bukan atas nama Awang," katanya di depan Balai Kota, Rabu (19/5).
Setelah Walikota Joko Ramadan mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB) pada 5 Februari lalu, warga bertemu dengan pihak yang mengklaim, pemerintah kota, dan juga Badan Pertanahan Nasional Jakarta. Dalam pertemuan itu menunjukkan bahwa tidak ada proses identifikasi lahan milik Awang. "Banyak ditemukan kejanggalan," ujar Iswadi.
Menurut Iswadi, ada unsur suap dan korupsi dalam aksi penggusuran ini. "Saat ini, SPB ditunda. Bisa saja itu bersifat bom waktu yang bisa kapan saja menyerang kami," ujarnya.
Suharto, Sekretaris Tim Sukses Guci Baru, mengatakan sekitar 4000 jiwa atau 540 kepala keluarga di kawasan itu bisa terganggu kehidupannya. "Walikota memang telah merespon dengan mengeluarkan SP1 pada November mendatang," katanya.
Aksi dilakukan di depan Balai Kota, menurut Suharto, karena Gubernur juga bertanggung jawab terhadap Walikota Jakarta Barat. "Kami ingin Gubernur menindak Walikota," katanya.
SUTJI DECILYA