Namun, Ridwan belum bisa menjelaskan pengawasan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu seperti apa, apakah sebulan sekali, sebulan dua kali, atau lainnya. Rencananya dalam waktu dekat BPLHD akan mengumumkan hasil pengawasan terhadap sekitar 780 gedung. "Ada dua kriteria, baik dan buruk. Yang buruk akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis," kata Ridwan.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010, tidak diperbolehkan lagi adanya Kawasan Merokok di dalam gedung. Sekarang, kawasan tersebut harus berada di luar gedung dan terpisah secara fisik. Kawasan tersebut juga tidak boleh berdekatan dengan pintu keluar atau pintu masuk gedung.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27, pimpinan dan/atau penanggung jawab gedung yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan berbagai sanksi, di antaranya peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan pencabutan izin.
Menurut Ridwan, untuk tahap awal pengelola gedung yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis, kemudian akan diberikan kesempatan membenahi diri. "Jika tidak dipatuhi, baru akan dikenakan sanksi lainnya," lanjut Ridwan. BPLHD masih belum bisa mengungkapkan gedung-gedung mana saja yang berkriteria baik ataupun buruk. "Nanti akan ada waktunya untuk diumumkan," kata Ridwan.
EVANA DEWI