TEMPO Interaktif, Jakarta -Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, tak kuasa menahan tangis pada sidang perkara penyerobotan rumah dengan terdakwa para janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Sebagai saksi ahli, Rudi menyatakan ada ketidakadilan dalam perkara ini. "Jasa para suami mereka jauh lebih besar harganya dibandingkan rumah yang kini mereka tempati," kata Rudi sembari terisak.
Ungkapan Rudi mengundang reaksi dari Hakim Ketua Kusnawi Mukhlis. "Kami sungguh mengerti masalah itu. Bagaimana pun juga tidak ada keadilan yang hakiki di sini. Bukan hanya sekadar ketok palu di sini, tapi keadilan bisa ditegakkan," kata Kusnawi.
Kusnawi pun mengungkapkan dia sangat mengerti perasaan Rudi. "Ayah saya juga seorang tentara pelajar Sriwijaya," katanya. Bagi Kusnawi, menangani kasus ini sama seperti sedang menangani kasus yang menjerat orang tuanya. "Mereka adalah ibu saya," lanjutnya.
Sidang hari ini mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang didatangkan para penasehat hukum para janda pahlawan serta Timoria Manurung. Selain Rudi, ada praktisi bisnis perumahan, Panangian Simanungkalit.
Kedua janda pahlawan Soetarti dan Rusmini serta Timoria Manurung didakwa menyerobot rumah dinas milik Perum Pegadaian. Pegadaian mengusir mereka dan akan membangun rumah yang mereka tempati untuk petinggi Pegadaian.
EZTHER LASTANIA