TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyesalkan kebijakan SDN 12 Rawamangun yang sempat melarang sejumlah siswa mengikuti ujian nasional. Larangan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan. “Mestinya penyebab masalah itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengorbankan hak pendidikan anak,” ujar Taufik, tadi siang.
Kebijakan sekolah itu muncul setelah terjadi perseteruan antara orang tua siswa dengan kepala SDN 12 Rawamangun. Sejumlah orang tua melaporkan dugaan korupsi dana block grant di sekolah itu. Kepala sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab dinilai gagal mempertanggungjawabkan dana Rp 150 jutar dari total Rp 500 juta yang diterima.
Tindaan orng tua siswa tadi membuat pihak sekolah tersinggung. Anank-anak yang orang tuanya terlibat membuat laporan dilarang mengikuti ujian nasional. Laranganb itu disampaikan beberapa hari sebelum ujian berlangsung.
Taufik membenarkan kabar pelarangan itu. Dinas Pendidikan sudah memberi peringatan kepada kepala sekolah. “Saat ini semua siswa sudah mendapatkan layanan sebagaimana mestinya,” kata dia.
RIKY FERDIANTO