TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi kemudahan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, serta STNK.
Layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya.
Di wilayah Jakarta Timur disediakan gerai SIM di dealer Honda di Jalan Dewi Sartika dan gerai STNK di Pasar Induk Kramat Jati. Di Jakarta Selatan, warga bisa menyambang Taman Makam Kalibata untuk memperpanjang SIM dan STNK.
Adapun di Jakarta Pusat gerai SIM disediakan di Thamrin City dan areal Pekan Raya Jakarta di Kemayoran, serta Kantor Pos Pasar Baru untuk STNK. Sementara, di Jakarta Barat gerai SIM dan STNK disiapkan di LTC Godok.
Dan yang terakhir di Jakarta Utara, SIM bisa diurus di Mega Mall Pluit dan STNK di Pospol BPL Jembatan Tiga.
Baca Juga:
ASWIDITIYO NEDWIKA