TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara SDN 12 Rawamangun dengan orangtua murid dengan mengikuti prosedur yang ada. "Kami akan menyelesaikan tetap sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Setiati Novinda, kepada Tempo (19/7).
Dia mengatakan, perlunya komitmen yang tinggi dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Ini kan untuk membuat sekolah tersebut lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya, lima orang tua murid SD 12 Pagi Rawamangun melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan yang dilakukan pihak SD 12 Rawamangun terhadap dana-dana pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta dana-dana yang berasal dari para orang tua murid sejak 2007 hingga 2009 yang totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pihak orang tua murid pun melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Mengenai itu, Novinda belum jelas apakah orang tua murid memiliki data valid untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut. Namun, dia mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan telah mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. "BPK sudah ke sana, tapi saya tidak tahu hasilnya seperti apa," katanya. Selain BPK, tambahnya, penanganan kasus ini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kelima orang tua murid, ujar Novinda, diantaranya pernah menjadi pengurus komite di SD 12. Namun tidak terpilih lagi pada tahun ini. "Tapi saya tidak tahu siapa saja di antara mereka," ujarnya.
Bagi Novinda, pelayangan surat yang dilakukan Suku Dinas Pendidikan Dasar Pulogadung, H Usman, kepada sejumlah instansi memang kurang tepat. Namun, dia memahami apa yang dilakukan Usman. "Niatnya Pak Usman baik. Mungkin sudah lelah dengan hal ini," katanya. Sejak permasalahan ini dialami pihak sekolah, sudah empat kali kepala sekolah selalu berganti.
SUTJI DECILYA