TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pewakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah memilih 30 anggota tim Panitia Khusus TPS Ciangir. Anggota tim akan mendorong penyelesaian kesepakatan TPS Ciangir.
“Anggota tim sudah dipilih. Saat ini tinggal menunggu keputusan pimpinan Dewan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, Jumat (23/7).
Pembentukan Pansus merupakan langkah politik yang terpaksa ditempuh lantaran Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum menyepakati nota kesepahaman proyek TPS Ciangir. Padahal masa berlaku nota tersebut akan berakhr pada akhir Agustus nanti. “Karena belum ada kesepakatan, Dewan sepakat membentuk Pansus,” ujar Triwisaksana.
Mereka yang ditunjuk dalam anggota Pansus merupakan perwakilan dari seluruh fraksi yang tergabung dalam komisi-komisi. Tim itu diharapkan mampu mendorong kedua belah pihak untuk lekas menyepakati nota kesepahaman yang ada. “Jangan sampai mengulur-ulur waktu, kasihan masyarakat,” ujar Sani (panggilan akrab Triwisaksana).
Proyek TPS Ciangir mandek lantaran Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menyepakati teknologi pengolahan sampah. Usulan yang diajukan Jakarta adalah teknologi pengelolaan yang ramah lingkungan, di mana sampah yang dikirim akan diolah sesuai kebutuhan. Namun, Tangerang menginginkan teknologi pembakaran (incenerator).
Tarik-ulur kepentingan ini nyatanya tidak kunjung berbuah kesepakatan. Tim Koordinasi Kerja Sama Antar Daerah yang dibentuk guna mengatasi pesoalan tersebut belakangan malah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan nota kesepahaman. “Kami tetap berharap sudah ada kesepakatan sebelum habisnya waktu pembahasan,” ujar Sani.
TPS Ciangir rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 98 hektare di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. TPS tersebut akan menampung sampah warga Jakarta dan Tangerang. Menurut perkiraan, Jakarta akan memasok sekitar 1.500 ton sampah setiap harinya, sedangkan sampah Tangerang berjumlah 1.000 ton.
RIKY FERDIANTO