TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada hari ini (28/7) di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dilansir Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, hari ini untuk Jakarta Selatan tidak ada pelayanan perpanjangan STNK, namun pelayanan SIM tetap bisa dilakukan di area Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Lokasi Pelayanan SIM di Jakarta Timur berada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika, sedangkan untuk STNK berada di Masjid At-Tin TMII. Di Jakarta Utara, pelayanan SIM akan dilakukan di Mega Mall Pluit, untuk STNK di Graha Gepebri Boulevard Barat Kelapa Gading.
Di Jakarta Barat, pelayanan SIM dilakukan di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, dan STNK di Carefour Puri Kembangan. Wilayah Jakarta Pusat, SIM keliling berada di Kemayoran Pintu H, dan untuk STNK di Pelni Jalan Gajah Mada.
Pelayanan perpanjangan SIM dan STNK keliling buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari, dan hingga pukul 11.00 WIB setiap Sabtu.
Baca Juga:
ROSALINA | TMC