TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 30 tempat hiburan akan ditertibkan menjelang bulan Ramadan. Sebagian besar adalah tempat karaoke dan billiar. Suku dinas Pariwisata Jakarta Selatan meminta tempat hiburan tersebut mentaati ketentuan yang berlaku selama bulan puasa nanti.
"Sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2004 dan SK Gubernur nomor 98 tahun 2005, tempat hiburan harus mentaati ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadan," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan AZ Harahap pada Tempo siang ini.
Harahap menjelaskan, untuk tempat karaoke dan billiar ada aturan sistim buka tutup. "Mereka boleh buka sejak pukul 20.00 malam setelah tarawih dan tutup sebelum pukul 00.30 tengah malam," ujar Harahap. Sementara itu, khusus panti pijat, dilarang total beraktifitas selama bulan puasa ini.
Harahap mengemukakan, Jakarta Selatan merupakan kantung kuliner sehingga tidak banyak tempat hiburan yang ditutup. "Hanya 30 saja, sama seperti tahun lalu," ujarnya. Tempat hiburan itu terkonsentrasi di kawasan Kemang dan Blok M.
Sementara itu, untuk pub dan cafe, Harahap tak bisa banyak berkomentar. "Kalau mendengarkan musik kan tidak haram, soal dia minum itu kan perilaku," ujarnya. Apalagi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2004 belum mengatur tentang tempat dugem tersebut. Jadi, pihaknya tak bisa berbuat banyak.
FEBRIANA FIRDAUS