"Saya perkirakan yang akan menerima remisi di atas dua ratus narapidana," kata Kepala Lapas Cipinang Edi Kurniadi, di Jakarta, Senin (16/8). "Diantaranya pasti ada sejumlah tokoh penting, tapi saya tidak tahu jumlahnya dan siapa saja."
Edi belum bisa menyebutkan jumlah pasti penerima remisi, karena surat keputusan dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta belum turun. Menurutnya, surat akan dikirim ke Lapas Cipinang, pada malam hari. "Kalau mau tahu jumlah pastinya dan siapa saja orangnya, besok saja waktu acara penyerahan resmi," katanya.
Ia mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan. Antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Remisi maksimal yang diberikan pada HUT RI ke-65 ini adalah selama tiga bulan. "Paling sedikit satu bulan," kata dia.
Sedangkan bagi mereka yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik. Dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
WAHYUDIN FAHMI