TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy mengatakan bahwa tersangka Sarimin, penjual dan pengoplos minuman keras telah ditangkap. “Dia mengaku telah menjual minuman oplosan selama 15 tahun. Tapi kami masih melakukan pendalaman," ujarnya kemarin.
Adapun korban yang tewas setelah minum dari kios jamu Pak Min, mencapai 11 orang yaitu Taryono, Iwan Suhendra, Ahmad Rizal, Mashuri, Agus Mansyur, Hantoro Wibowo, Maryadi, Muhamad, Heru Setiawan, Ari Cahyono, dan Andi Kurniawan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Komisaris Nurdi Satriaji mengatakan, Sarimin saat ini tengah diperiksa. “Tersangka dijerat pasal 359 Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan juncto Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Nurdi kemarin.
Saat dilakukan penggerebekan ke kios Sarimin, di Jalan Jagakarsa Raya RT/RW 09/03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa, 1 termos minuman oplosan yang dijual, 2 botol whiskey, 1 botol pasta asam jawa, 1 jerigen kecil anggur Intisari, 1 jerigen besar cairan ginseng, 1 termos air jeruk, 1 jerigen kosong, 3 botol anggur merah, 3 botol bir, dan 6 botol bir kosong.
Kios berukuran 5 kali 3 meter di Jalan Jagakarsa Raya RT/RW 03/09 terdapat plakat dan stiker berlogo salah satu merek jamu terkenal di pintu dan dindingnya. "Tapi itu cuma kedok, yang banyak dijual ya jamu ginseng oplosannya sendiri," kata Dini, warga setempat.
Menurut Dini, kios jamu milik Sarimin yang buka 24 jam selalu ramai pengunjung. Harga jamunya Rp 5 ribu per gelas. Dini mengatakan, Sarimin baru enam bulan menempati kios itu. "Tapi mungkin sebelumnya juga jual di tempat lain, saya tidak tahu."
Feri, putera Taryono, salah satu korban meninggal mengatakan bahwa ayahnya pelanggan kios jamu Pak Min. “Seminggu bisa tiga kali, tapi tidak apa-apa," kata Feri, saat ditemui di kamar jenazah Rumah Sakit Fatmawati, kemarin.
PINGIT ARIA| NUR HARYANTO