Salah satu terdakwa yang merupakan pekerja proyek bangunan tersebut, Edwin A Huway, tampak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Huway mengaku baru mengetahui sidang ditunda saat dirinya menghubungi Jaksa Suroyo tadi pagi. "Mungkin tadi malam sudah dihubungi, tapi handphone saya mati," katanya di PN Jakarta Pusat.
Rencananya, dalam sidang lanjutan kali ini dihadirkan saksi ahli dan juga saksi dari pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti diberitkan, Rabu, 23 Desember 2009 lalu, bangunan tambahan yang akan diperuntukkan sebagai toilet di gedung pasar metro Tanah Abang runtuh. Akibatnya empat orang meninggal dunia dan 14 orang terluka.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa yaitu Eddy Susanto (Direktur PT Susanto Cipta Jaya), Ade Tofik (Manajer PT Trimatra Jaya Persada), dan Edwin A Huway (salah satu pekerja proyek).
Ketiga terdakwa dijerat pasal 359 dan 360 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dinilai lalai sehingga membuat tiga pekerja bangunan dan satu pengunjung pasar tewas tertimpa kontruksi bangunan yang ambruk.
NALIA RIFIKA