Barang-barang yang disita kebanyakan berupa makanan, meski di Pasar Serdang, Jakarta Pusat, ditemukan kosmetik dengan label tidak berbahasa Indonesia. "Sejenis bedak, itu pun tidak jelas produknya karena kami tidak bisa membaca labelnya, entah berbahasa Cina atau Jepang," ujar Rey.
Selain kosmetik, di Pasar Serdang juga disita daging kadaluwarsa, mie instan tanpa label kadaluwarsa, dan makanan olahan dengan kemasan rusak. Di toko lain di wilayah Jakarta Pusat, Toserba Yogya, Mangga Dua, disita buah delima yang busuk. Di Hypermart, Gajah Mada, daging babi ditempatkan tidak terpisah dengan daging lain.
Dari tiga toko di wilayah Jakarta Timur, hanya satu toko, Carrefour, Buaran, yang ditemukan pelanggaran yaitu biskuit dengan izin edar yang berbeda kode. Sementara, dua toko lainnya, Tip Top, Pondok Bambu, dan Giant, Pondok Kopi, tidak ditemukan pelanggaran.
Di wilayah Jakarta Utara, petugas menyita makanan olahan dalam kemasan rusak dari Lotte Mart. Dari Total Buah Segar, disita makanan olahan dan kacang tanpa label kadaluwarsa, kembang tahu kadaluwarsa, serta bandeng presto dan bakso tanpa label.
Toko Food Hall, Meruya, Jakarta Barat, yang didatangi petugas juga tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan dari dua toko lain di Jakarta Barat disita beberapa jenis makanan. Di Ranch Market, Puri, ditemukan makanan olahan tanpa izin edar dan kemasannya rusak. Sedangkan di Pasar Cengkareng ditemukan bakso yang terindikasi mengandung borak serta mie kwetiaw, mie pangsit, dan otak-otak tanpa label kadaluwarsa.
Petugas melakukan uji laboratorium pada daging, bakso, dan sosis yang ditemukan di Pasar Blok A, Jakarta Selatan. Hasil uji tersebut menunjukkan makanan baik dan layak dikonsumsi. Namun di Pasar Blok A, petugas juga menemukan asinan tanpa izin edar. Di Giant, Lebak Bulus, disita makanan olahan dengan label kadaluwarsa yang ditempel terpisah dari label.
Rey menjelaskan pihaknya menyita barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut diatur pelarangan menjual barang kadaluwarsa, tanpa label berbahasa Indonesia, tanpa izin edar, tidak penuhi Standar Nasional Indonesia, tanpa klausul baku, serta menjual minuman beralkohol di minimarket.
Untuk toko-toko yang melakukan pelanggaran, Dinas Koperasi memberikan sanksi berupa pembinaan atau penindakan. "Pembinaan itu untuk pedagang yang tidak tahu atau baru sekali melanggar, kami sosialisasikan undang-undangnya," kata Rey.
Sementara penindakan diberikan pada pedagang yang berulang kali melanggar dan terlihat ada unsur kesengajaan, misalnya untuk maksimalisasi profit. "Akan kami beri peringatan, hingga tiga kali melanggar, kami cabut izinnya atau dilaporkan ke polisi untuk diproses ke pengadilan," ujar Rey.
Sesuai Undang-Undang, barang yang disita harus diproses dulu dan tidak serta-merta dihancurkan. "Belum kami hancurkan. Misalnya dibawa ke pengadilan kan harus ada barang bukti," katanya.
Toko-toko yang didatangi, kata Rey, didatangi tanpa dipilih. "Petugas jalan dan berhenti di tempat yang belum pernah kami datangi sebelumnya," kata Rey. Ia berharap tempat-tempat yang didatangi secara acak ini mewakili keadaan barang di Jakarta.
Operasi ini dilangsungkan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 09.00 hingga 16.00. Para petugas dari instansi-instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyambangi 13 titik penjualan barang tersebut.
PUTI NOVIYANDA