TEMPO Interaktif, Bogor - Puluhan mantan karyawan PT Kaisar Motorindo menggelar aksi demo di halaman perusahaan yang terdapat di Jl. Aton Desa Karangasem, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, senin (30/8) siang.
Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek, meminta supaya perusahaan segera melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, yang sudah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2010. ''Kita meminta supaya perusahaan segera merealisasikan putusan pengadilan,'' kata Koordinator Aksi Sarijo.
Sarijo menjelaskan proses perselisihan sudah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, ketetapannya pertama THR tahun 2009 harus dibayarkan sesegeramungkin setelah putusan keluar tertanggal 9 Agustus 2010. ''Perusahaan harus membayar upah proses dari tahun 2009, sampai putusan dibacakan.'' katanya.
Hal lain yang harus dilakukan perusahaan sesuai dengan putusan pengadilan adalah mempekerjakan kembali anggota serikat Pekerja FPBJ, sebanyak 53 pekerja yang telah diberhentikan sejak setahun lalu.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum PT Kaisan Motorindi, Torozatulo Mendrova, SH, seusai mediasi dengan perwakilan karyawan, menjelaskan. Perusahaan melakukan pemecatan karena para pekerja tidak masuk selama sebulan melakukan aksi. ''Tentu sulit kita menerima sikap seperti itu, sebulan tidak masuk,'' ujar Torozatulo.
Torozatulo meneturkan perusahan saat in belum akan melaksanakan putusan pengadilan, sebab masih ada langkah hukum yang ditempuh. ''Kita masih melakukan upaya hukum lain berupa kasasi,'' kata Torozatulo.
Menurutnya Kasasi ditempuh pada tanggal 23 agustus 2010, dengan alasan perusaan merasa ada penerapan hukm yang salah dari majelis termasuk pertimbangan hukum dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti perusahaan. ''Sebelum melakukan PHK perusahaan melakukan pemanggilan.'' ujar Torozatulo.
DIKI SUDRAJAT