TEMPO Interaktif, Jakarta -Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan batal membongkar bangunan tempat pencucian mobil "The Auto Bridal" di Jalan Kemang Raya nomor 41, Jakarta Selatan hari ini.
"Kami undur pembongkarannya karena pemiliknya berjanji akan mengurus izinnya," kata Kepala Seksie P2B Kecamatan Mampang Prapatan, Budi Saputra ketika dihubungi melalui telepon.
Sedianya bangunan tersebut akan dibongkar untuk kedua kalinya hari ini setelah pembongkaran pertama pada 5 Agustus lalu. Saat itu pemilik bangunan membandel dan membangun kembali usahanya tanpa izin.
"Kami sudah peringatkan, dan mereka sudah berjanji untuk mengurus izinnya, jadi akan kami beri waktu," tutur Budi. Namun ia tak menyebutkan sampai kapan batas waktu tersebut akan diberikan.
Menurut pengamatan Tempo, di dalam area bangunan seluas kira-kira 800 meter tersebut memang masih berlangsung pekerjaan konstruksi berupa pengelasan dan dan pemolesan serta pembersihan bangunan, meskipun tak terlihat dari jalan raya karena ditutup terpal.
Namun pekerja yang ada di sana enggan memberikan komentar. "Pemiliknya juga tak ada," kata seorang pekerja yang enggan disebut namanya.
PINGIT ARIA