TEMPO Interaktif, Jakarta - Untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM dan STNK keliling di tempat yang telah ditentukan. Pelayanan SIM keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya tersedia di dua wilayah, yaitu di Jakarta Utara tepatnya di MM Puit dan di SPBU Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelayanan SIM keliling diselenggarakan hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, yang bersangkutan harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahundan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
RENNY FITRIA SARI | TMC
Baca Juga: