TEMPO Interaktif, Bekasi - Pengurus gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah menyatakan tetap menggelar kebaktian di lahan kosong Kampung Ciketing Asem, Ahad (19/9) nanti. Alasannya, beribadah merupakan hak konstitusi yang dilindungi undang-undang.
“Jemaat akan tetap beribadah di Ciketing Asem, karena beribadah itu hak konstitusi warga yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun," kata Saor Siagian, kuasa hukum HKBP Podok Timur Indah ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/9) petang.
Mengenai keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang disampaikan lewat Pemerintah Kota Bekasi, bahwa jemaat dilarang kebaktian dan dipindah ke eks gedung Organisasi Pemenang Pemilu (OPP), Saor menilai itu tidak berdasar. Pemerintah juga mengancam jika HKBP membandel akan dipindahkan paksa. "Pemerintah Kota Bekasi tidak perlu mengancam melakukan evakuasi," katanya.
Saor mengaku terlanjur mengirim surat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, isinya meminta pengamanan kebaktian di Ciketing Asem.
Adapun larangan pembangunan gereja di Ciketing Asem dan dipindahkan ke lahan milik PT Timah dan Yayasan Strada, HKBP belum merespons. Menurut Saor, sampai saat ini keputusan tersebut baru disampaikan lewat media massa. "Kami belum terima surat resmi," katanya.
Masalah pemindahan lahan pembangunan gereja, Saor melanjutkan, belum diputuskan dalam rapat internal pengurus gereja dan beberapa jemaat HKBP malam ini.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan pihaknya hanya akan menjalankan keputusan pemerintah yang memerintahkan evakuasi paksa apabila HKBP tetap menggelar kebaktian di sana. "Kami siapkan 600 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metropolitan Bekasi dan Kabupaten, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjalankan keputusan tersebut," tegas Imam.
HAMLUDDIN