Bagi Anda warga Jakarta Pusat bisa menikmati layanan SIM keliling di Pos Polisi Tanah Abang, sedangkan layanan STNK di depan Kantor Pelni di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Di Jakarta Utara layanan SIM keliling berada di kawasan Pluit Vilage, sedangkan STNK keliling di Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di Jakarta Timur, layanan SIM keliling ada di depan Astra Honda, Jalan Dewi Sartika. Sedangkan layanan STNK di sekitar Pasar Induk Kramat Jati.
Layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta Barat akan diadakan di depan LTC Glodok dan Carrefour Puri Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan di Jakarta Selatan, layanan SIM dan STNK keliling masing-masing berada di depan Kebun Binatang Ragunan dan depan Stasiun Tanjung Barat.
Fasilitas ini hanya bisa melayani perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi. Jika Anda ingin membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM yang berada di Jalan Daan Mogot, KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Begitu juga pelayanan STNK Keliling, hanya bisa melayani memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Baca Juga:
AGUNG SEDAYU/TMC