TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kebijakan pembatasan motor tidak hanya sekedar wacana. Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mengkaji kebijakan ini agar lebih matang. “Untuk mengurai kemacetan ada 3 solusi, yakni membangun infrastruktur, kendaraan umum massal, dan pembatasan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, hari ini. Hal lain yang juga bisa dilakukan untuk pembatasan melalui suatu jalan dengan jam tertentu.
Meski sempat terkatung-katung, Prijanto tetap menunggu hasil pengkajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya itu. Jika kajian menunjukkan pembatasan memiliki manfaat yang luas dan benar-benar berdampak mengurai kemacetan, maka kebijakan itu pasti akan dijalankan. Namun, Prijanto belum bisa memastikan kapan hasil pengkajian diketahui.
Jika ada pakar atau sekelompok orang yang menyatakan pembatasan melanggar hak azasi manusia, kata Prijanto, itu dapat dibatasi oleh Undang-Undang. "Kalau orang selalu mengatakan melanggar HAM dan seenaknya itu namanya hutan belantara.”
Sedangkan rencana membatasi sepeda motor pada jam-jam sibuk di jalan protokol seusai lebaran, kembali diundur. "Kami masih mengoptimalkan lajur kiri khusus Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono.
Menurut Condro, pihaknya perlu menyiapkan lahan parkir bagi masyarakat yang berniat menitipkan kendaraannya karena harus beralih ke moda transportasi umum, seperti di Kalideres dan Ragunan. Uji coba pembatasan motor akan dilakukan sepanjang jalur Harmoni hingga Blok M. "Pemilihan rute itu didasarkan sudah tersedianya transportasi publik yang memadai seperti Busway."
RRNNY FITRIA SARI