TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini (7/10) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melaksanakan layanan SIM dan STNK Keliling di lima wilayah Jakarta. Masing-masing di dua lokasi setiap wilayahnya.
Dari informasi yang dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta Pusat SIM bisa diperpanjang di Thamrin City, dan STNK diperpanjang Kantor Pelni Gajah Mada. Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit dan memperpanjang STNK di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kebun Binatang Ragunan, sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di Stasiun Tanjung Barat.
Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM di LTC Glodok, dan memperpanjang STNK di Puri Kembangan daerah kawasan dekat Sentra Primer Barat. Sedangkan warga Jakarta Timur bisa memperpanjang SIM di Honda Dewi Sartika dan memperpanjang STNK di Pusat Koperasi Angkatan Darat.
Ditlantas Polda Metro Jaya kemarin mengingatkan layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, dekat halte Transjakarta Dispenda atau juga dikenal sebagai SAMSAT.
Baca Juga:
Hal yang sama berlaku untuk layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
ARYANI KRISTANTI | TMC