TEMPO Interaktif, Bogor - Puluhan penumpang dan sopir Angkot di Kota Bogor terjaring razia larang merokok di kendaraan umum oleh Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka langsung disidang Tindak Pidana Ringan di Terminal Merdeka, Selasa (12/10) siang.
Sopir dan penumpang angkutan Kota Bogor terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No : 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidang tanpa pembelaan tersebut dipimpin Hakim Widya SH dari Pengadilan Negeri Bogor dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sari SH dari Kejaksaan Negeri Bogor dan panitera Tambat Akbar.
Sesuai Perda No: 12 tahun 2009 pelanggar KTR perorangan dikenakan denda paling sedikit Rp50 ribu, paling banyak Rp 100 ribu. Namun, karena kebanyakan pelanggar KTR dari masyarakat berpenghasilan rendah, Hakim masih memberikan toleransi hanya menjatuhkan denda rata–rata Rp15 ribu. “Sidang tipiring KTR baru kali ini dilakukan masyarakat belum banyak tahu tentang Perda KTR, maka kami hanya menjatuhkan denda rata-rata Rp 15 ribu, “ kata Widya.
Sebelumnya puluhan Satgas KTR disebar didua titik, untuk merazia pelanggar KTR yakni sekitar belokan Jalan Merdeka- MA Salmun, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Para sopir maupun penumpang angkot hanya pasrah ketika petugas meminta rokok yang sedang diisapnya dimatikan. Puntung rokok dimasukan ke dalam plastik kecil sebagai barang bukti. “Saya tidak tahu, merokok didalam angkot dilarang di Bogor, “ ujar Husen warga Bekasi yang kebetulan sedang ke Bogor.
Sedangkan Kosim sopir angkot 12 jurusan Cimanggu-Pasar Anyar. Juga tidak menyangka kalau ada razia rokok, “ Saya hanya sopir serep, tidak tahu ada aturan merokok sambil menyetir dianggap melanggar, “ ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah mengatakan, pihaknya seringkali melakukan sosialisasi mengenai Perda No:12 tahun 2009 tentang KTR. “Sebetulnya kami seringkali sosialisasi termasuk sosialisasi kepada sopir angkot, “ kata Rubaeah.
Menurutnya, sidang pelanggar KTR pertamakalinya sejak diberlakukannya Perda No : 12 tahun 2009. Sasaran berikutnya terhadap semua pelanggar KTR. Dijelaskan KTR di Kota Bogor berlaku di tempat umum yakni Pasar Modern, Pasar Tradisional, Hotel dan Restoran, Taman Kota, Tempat Rekreasi, Terminal Angkutan Umum, Stasiun Kereta Api dan Bandara Udara. Tempat kerja yakni perkantoran swasta baik sipil TNI/Polri, perkantoran swasta, dan industri. Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Vihara, Klenteng dan Pura.
Tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak Kanak. Kendaraan Angkutan Umum yakni Bus Umum, Kereta Api, Angkutan Kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak-anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
Lingkungan tempat proses belajar mengajar yakni sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan tempat kursus. Sarana Kesehatan yakni Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Posyandu, dan tempat praktek kesehatan Swasta. Sarana Olah Raga yaitu Lapangan Olah Raga atau tempat terbuka atau tertutup yang digunakan untuk kegiatan olah raga.
DEFFAN PURNAMA