TEMPO Interaktif, Jakarta -Lebih dari 100 orang berunjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur DKI No 88 Tahun 2010 tentang larangan merokok.
Pengunjuk rasa berasal dari Komunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pencinta Batik, Srikandi Indonesia, dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. "Pergub itu disinyalir sarat akan intervensi korporasi farmasi asing," kata Abhisam, Ketua Komunitas Kretek, siang ini.
Menurut Abhisam, dalam pembuatan Pergub DKI larangan tempat merokok yang bermitra dengan Swisscontact Indonesia. Sedangkan Swisscontact Indonesia adalah penerima bantuan dari asing yaitu Bloomberg Inisiative sebesar Rp 3,2 miliar untuk program membebaskan Jakarta dari asap rokok.
"Sementara Bloomberg initiative adalah alat terselubung untuk memobilisasi dana korporasi farmasi asing untuk melakukan kampanye anti rokok. Dan nantinya Indonesia menjadi pasaran ideal penjualan perusahaan farmasi asing untuk terapi dan obat," kata Abhisam.
Abhisam juga menuding larangan merokok ini mematikan kegiatan usaha domestik dalam sektor rokok kretek. Dan menggantikannya menjadi ketergantungan produk asing melalui terapi dan obat rehabilitasi ketergantungan nikotin.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan tidak ada intervensi asing dalam bentuk dana terhadap turunnya Pergub kawasan larangan merokok. Hidup sehat, Fauzi menambahkan adalah keinginan dari seluruh masyarakat Dunia, termasuk Jakarta. Dengan demikian warga harus mengubah kebiasaannya dengan tidak merokok.
"Itu pendapatn yang dibuat-buat dan keliru. Karena saya menampung aspirasi dari sebagian warga Jakarta," kata Fauzi.
Sedangkan untuk eksekusi Pergub telah dilakukan dengan bermacam-macam cara, seperti menghilangkan tempat khusus merokok, melarang tidak boleh merokok, ataupun mengusir orang yang merokok.
"Sanksinya meminta media untuk mempublikasikan orang-orang yang merokok. Sanksinya bukan hukuman tapi sanksi publik," kata Fauzi.
RENNY FITRIA SARI