TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan upah minimum kerja di tingkat kabupaten (UMK) itu sebesar Rp. 1.172.060. Jumlah tersebut mengambil nilai tengah diantara usulan pengusaha dan usulan pihak buruh.
“Nilai yang diusulkan pengusaha dan buruh kami jumlahkan lalu dibagi dua. Hasilnya kami usulkan ke Gubernur Jawa Barat,” kata Bupati Bogor Rahmat Yasin, di Gedung Serbaguna Cibinong, Senin (8/11).
Yasin mengatakan angka itu juga sudah disanggupi pihak pengusaha. Angka itu juga dinilainya sudah cukup dekat dengan standar kebutuhan dan hidup layak di Kabupaten Bogor.
Namun Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bogor, Sutarno, mengatakan belum menentukan sikap atas nilai tengah itu. Dia mengaku masih membahasnya bersama teman-temannya yang lain. Sebelumnya SPN beserta serikat buruh lainnya yang ada di Kabupaten Bogor mengusulkan UMK senilai Rp. 1.226.000.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.