Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prijanto Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir Onstreet

image-gnews
Tempo/Tony Hartawan
Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto tidak menyetujui rencana kenaikan tarif parkir on street. Menurutnya, angkutan massal yang disediakan DKI belum mampu mengakomodasi semua pengendara kendaraan pribadi yang hendak berpindah.

“Tapi kalau di Jakarta tarif parkir onstreetnya akan dinaikan untuk memaksa agar masyarakat menggunakan transportasi massal, angkutan massal, masal yang mana?” kata Prijanto, siang ini.

Menurut Prijanto, Jakarta seharusnya tidak ikut-ikutan kebijakan negara maju seperti Jepang dan Singapura untuk mengurangi kemacetan. Pasalnya Jakarta masih setengah jalan dalam penyediaan moda transportasi. “Saya tidak setuju karena tidak logis. Orang menjiplak kok sepotong. Kalau tarif on street itu dinaikkan sampai mencekek, yang tercekek itu masyarakat.,” ujar Prijanto.

Prijanto yakin, meskipun tarif parkir on street dinaikkan, kemacetan tetap akan terjadi. Malahan kebijakan ini menjadi pundi keuntungan bagi juru parkir dan koordinator perparkiran. “Kemacetan tetap terjadi dan berpesta pora adalah juru parkir dan koordinator parkir. Kalau anda setuju berarti anda dapat setoran dong,” tutur Prijanto.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Fauzi Bowo menegaskan pemberlakukan kenaikan tarif parkir akan dibebankan ke kendaraan yang terparkir di badan jalan. Fauzi membantah dugaan rencana menaikkan tarif parkir on street untuk menambah Pendapatan Asli Daerah DKI.

“Karena kami ingin mendahulukan kelancaran lalu lintas. Kalau perlu tidak ada lagi off street tapi semuanya on street sehingga semua badan jalan bisa digunakan,” kata Fauzi.

Dari draft Peraturan Daerah mengenai retribusi daerah yang diajukan DKI terlihat pengelompokan detail besaran tarif parkir yang rencananya akan diberlakukan. Perda tersebut merupakan revisi Perda nomor 1 tahun 2006 tentang retribusi daerah. Berikut rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.

1. Untuk di tepi Jalan Umum:
a. Jalan golongan a (intensitas perlintasan ramai):
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 4000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 6000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


b. Jalan golongan b (intensitas perlintasan sepi): Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 2000 untuk sekali
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 2000 untuk sekali parkir.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 sekali parkir.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 sekali parkir.

2. Lingkungan Parkir ( seperti pada pasar Mayestik):
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 4000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 6000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.

3. Pelataran Parkir :
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 1000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 500 di jam pertama dan Rp 500 di jam berikutnya.

4. Gedung Parkir:
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 4000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 6000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.

Kenaikan tarif parkir untuk dikenakan di jalan umum jika dalam arena parkir tersebut terdapat alat ukur parkirnya seperti penghitungan lama kendaraan terparkir. Untuk tarif di lingkungan parkir, pelataran parkir, dan tempat parkir di gedung parkir sudah termasuk asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan.

RENNY FITRIA SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

29 Maret 2023

Centre Park sediakan charging station kendaraan listrik di area parkir. (Foto: Centre Park)
Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

PT Centrepark Citra Corpora menghadirkan charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah area parkir.


Centre Park Siap Gunakan Teknologi Parkir Generasi 4.0, Apa Keunggulannya?

29 Maret 2023

Centrepark siap mengimplementasikan teknologi perparkiran generasi 4.0. (Foto: Centrepark)
Centre Park Siap Gunakan Teknologi Parkir Generasi 4.0, Apa Keunggulannya?

Perusahaan penyedia layanan perpakiran Indonesia, PT Centrepark Citra Corpora telah menyiapkan teknologi parkir generasi 4.0 pada tahun ini.


4 Tips Merawat Sensor Parkir Mobil

14 November 2022

Dengan sebagian fitur mewah seperti sensor parkir depan dan belakang membuat mobil BMW 4 Series Coupe ini menjadi nyaman saat dikendarai. smotra.ru
4 Tips Merawat Sensor Parkir Mobil

Kamera dan sensor parkir saat ini sudah menjadi dua komponen yang cukup banyak disematkan di kendaraan mobil sebagai fitur standar.


Cerita Haji Lulung Tentang Bisnis di Tanah Abang

14 Desember 2021

Sandiaga Uno mengunggah foto Haji Lulung yang meninggal pada Selasa, 14 Desember 2021. Foto: Instagram Sandiaga.
Cerita Haji Lulung Tentang Bisnis di Tanah Abang

Haji Lulung merupakan seorang pengusaha yang memiliki perusahaan di bidang jasa, seperti keamanan dan perparkiran di Tanah Abang.


Usai Video Viral 'Nuthuk' Harga Pecel Lele, Kini 'Nuthuk' Parkir Dekat Malioboro

31 Mei 2021

Seorang warga Yogyakarta yang menjadi korban nuthuk tarif parkir di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, dekat Malioboro, menunjukkan karcis parkir yang kelewat mahal.
Usai Video Viral 'Nuthuk' Harga Pecel Lele, Kini 'Nuthuk' Parkir Dekat Malioboro

Korban 'nuthuk' parkir di dekat Malioboro, tepatnya di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, sebelah barat Titik Nol Kilometer, ini adalah warga Yogyakarta.


DKI Naikkan Tarif Parkir, Terbesar Buat Kendaraan Gagal Uji Emisi

1 Februari 2020

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
DKI Naikkan Tarif Parkir, Terbesar Buat Kendaraan Gagal Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di tahun 2020 ini.


Alasan DPRD Kota Bogor Usulkan Bentuk BUMD Perparkiran

3 Mei 2019

Walikota Bogor, Bima Arya memindahkan motor milik warga yang parkir sembarangan di bahu jalan Kota Bogor, 6 Januari 2016. Selain mengempesi, Bima juga menyita puluhan helm para pemilik kendaraan, dan meminta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) untuk memberikan sanksi tegas bagi pengguna parkir maupun yang menyediakan lahan pakir liar tersebut. Lazyra Amadea Hidayat
Alasan DPRD Kota Bogor Usulkan Bentuk BUMD Perparkiran

DPRD Kota Bogor juga mengusulkan pembentukan BUMD lain, selain perparkiran.


Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Sawah Besar

19 April 2019

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Sawah Besar

Seorang wanita bernama Indrawati Cipta ditemukan meninggal di dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya di basement The Media Hotel & Tower, Sawah Besar.


Alasan DKI Naikkan Tarif Parkir 2019 Dimulai dari Lapangan Monas

6 Desember 2018

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
Alasan DKI Naikkan Tarif Parkir 2019 Dimulai dari Lapangan Monas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan akan menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019.


Parkir Bandara Soekarno-Hatta Viral, Pengelola Siapkan Pola Baru

10 September 2018

Suasana area parkir inap di Bandara Soekarno - Hatta, pada Senin 10 September 2018. Lokasinya terpisah dari area parkir biasa atau reguler. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Parkir Bandara Soekarno-Hatta Viral, Pengelola Siapkan Pola Baru

Rambu dan spanduk peringatan akan ditambah agar pengguna jasa lebih jeli dalam menggunakan fasilitas parkir di Bandara Soekarno-Hatta.