TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto tidak menyetujui rencana kenaikan tarif parkir on street. Menurutnya, angkutan massal yang disediakan DKI belum mampu mengakomodasi semua pengendara kendaraan pribadi yang hendak berpindah.
“Tapi kalau di Jakarta tarif parkir onstreetnya akan dinaikan untuk memaksa agar masyarakat menggunakan transportasi massal, angkutan massal, masal yang mana?” kata Prijanto, siang ini.
Menurut Prijanto, Jakarta seharusnya tidak ikut-ikutan kebijakan negara maju seperti Jepang dan Singapura untuk mengurangi kemacetan. Pasalnya Jakarta masih setengah jalan dalam penyediaan moda transportasi. “Saya tidak setuju karena tidak logis. Orang menjiplak kok sepotong. Kalau tarif on street itu dinaikkan sampai mencekek, yang tercekek itu masyarakat.,” ujar Prijanto.
Prijanto yakin, meskipun tarif parkir on street dinaikkan, kemacetan tetap akan terjadi. Malahan kebijakan ini menjadi pundi keuntungan bagi juru parkir dan koordinator perparkiran. “Kemacetan tetap terjadi dan berpesta pora adalah juru parkir dan koordinator parkir. Kalau anda setuju berarti anda dapat setoran dong,” tutur Prijanto.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Fauzi Bowo menegaskan pemberlakukan kenaikan tarif parkir akan dibebankan ke kendaraan yang terparkir di badan jalan. Fauzi membantah dugaan rencana menaikkan tarif parkir on street untuk menambah Pendapatan Asli Daerah DKI.
“Karena kami ingin mendahulukan kelancaran lalu lintas. Kalau perlu tidak ada lagi off street tapi semuanya on street sehingga semua badan jalan bisa digunakan,” kata Fauzi.
Dari draft Peraturan Daerah mengenai retribusi daerah yang diajukan DKI terlihat pengelompokan detail besaran tarif parkir yang rencananya akan diberlakukan. Perda tersebut merupakan revisi Perda nomor 1 tahun 2006 tentang retribusi daerah. Berikut rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.
1. Untuk di tepi Jalan Umum:
a. Jalan golongan a (intensitas perlintasan ramai):
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 4000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 6000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.
b. Jalan golongan b (intensitas perlintasan sepi): Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 2000 untuk sekali
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 2000 untuk sekali parkir.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 sekali parkir.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 sekali parkir.
2. Lingkungan Parkir ( seperti pada pasar Mayestik):
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 4000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 6000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.
3. Pelataran Parkir :
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 1000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 500 di jam pertama dan Rp 500 di jam berikutnya.
4. Gedung Parkir:
i. Bagi kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan lainnya dikenakan tarif Rp 4000 di jam pertama dan Rp 4000 di satu jam berikutnya.
ii. Bagi kendaraan Bus dan Truk dikenakan tarif parkir Rp 6000 di jam pertama dan Rp 6000 di jam berikutnya.
iii. Bagi kendaraan Motor tarif parkir yangdikenakan Rp 2000 di jam pertama dan Rp 2000 di jam berikutnya.
Kenaikan tarif parkir untuk dikenakan di jalan umum jika dalam arena parkir tersebut terdapat alat ukur parkirnya seperti penghitungan lama kendaraan terparkir. Untuk tarif di lingkungan parkir, pelataran parkir, dan tempat parkir di gedung parkir sudah termasuk asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan.
RENNY FITRIA SARI