Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Kuncoro Yakti menerangkan, dari 76 preman tersebut, 16 diantaranya diproses karena diduga melanggar hukum. "Sementara yang lainnya dibebaskan setelah dilakukan pembinaan," ujar Kuncoro, Sabtu (13/11) siang, di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Kriteria preman yang dijaring petugas, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Dodi Rahmawan, adalah orang yang diduga meresahkan masyarakat. Misalnya, seperti tukang parkir liar, calo, pemalak dan pengamen.
Menurut Dodi, cakupan razia melingkupi semua wilayah yang dinilai rawan kejahatan. "Kemarin (12/11), kami merazia Terminal Pulo Gadung dan Kampung Rambutan," katanya di kesempatan sama.
Demi mengamankan wilayahnya, lanjut Dodi, operasi pekat akan digelar 24 jam dari Senin (8/11) hingga Ahad (28/11) mendatang. Operasi ini melibatkan puluhan personil gabungan dari sepuluh kepolisian sektor di Jakarta Timur.
Andi Lala Sinaga, 48 tahun, salah seorang warga DKI Jakarta yang diduga preman oleh polisi mengaku kesal dengan digelarnya operasi ini. Meski sudah menunjukkan identitasnya, Andi tetap diciduk petugas tanpa alasan. "Saya mau pulang, tapi malah ditangkap," ujar pria yang mengaku karyawan sebuah perusahaan otobus sebelum dibebaskan polisi, Sabtu (13/11) siang.
HERU TRIYONO