Padahal, targetnya Raperda itu harus kelar pada akhir Desember 2010. "Karena masih ada proses untuk melibatkan masyarakat, pengusaha dan pihak swasta lainnya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Sarwo Handayani, Selasa (16/11).
Menurut dia, RTRW merupakan dokumen yang mengatur semua kebutuhan atas ruang di Jakarta sehingga tak ada persaingan ego dari masing-masing sektor. "Kalau tak dijembatani dengan Perda ini, Jakarta akan simpang siur," katanya.
Raperda RTRW ini, kata dia, mengatur mengenai struktur ruang, sistem sarana primer, kawasan strategis provinsi, hingga ketentuan umum yang berkaitan dengan zonasi.
Dalam Raperda ini nantinya akan ada pengaturan struktur peruntukkan lahan, pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka serta tata hijau. "Untuk ruang terbuka hijau saja di Jakarta saat ini hanya memnuhi 9,8 persen dari yang ditargetkan sebesar 14 persen," ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Dono Prasetyo menilai selama ini keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RTRW masih kurang. Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah membuka akses sebesar-besarnya kepada masyarakat tentang Raperda RTRW. "Jangan menyalahkan masyarakat kalau mereka tidak tahu mengenai itu," katanya.
Apalagi, kata dia, baru ada lima kota di Indonesia yang memiliki RTRW. "Antara lain Bali, Makassar, dan Lampung," katanya.
Data Indonesian Center For Environmental Law (ICEL), sebanyak 95 persen warga tidak pernah ditanya mengenai aspirasi tentang penyusunan Raperda ini. Data ini didapat dalam survei yang diadakan ICEL sejak 31 Januari-30 April 2010 kepada 1101 responden. “Banyak orang yang tidak tahu dan tidak paham mengenai keberadaan RTRW ini termasuk untung dan ruginya,” kata peneliti ICEL, Irfan Pulungan.
ROSALINA