Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Thamrin City. Sedangkan mobil layanan STNK keliling di Jakarta Pusat dapat ditemui di Kantor Pos Pasar baru.
Untuk yang tinggal di daerah Jakarta Utara, meskipun layanan SIM keliling tidak beroperasi, namun STNK keliling dapat ditemui di Boulevard Kelapa Gading.
Masyarakat yang tinggal di daerah Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM dan STNK di mobil keliling yang diparkir di Pos Polisi Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Di Jakarta Barat mobil layanan SIM dan STNK keliling dapat ditemui di LTC Glodok dan Mall Puri Kembangan.
Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK di Pasar Induk Kramat Jati.
Baca Juga:
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Begitu pula dengan layanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Layanan SIM dan STNK keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
TMC | NALIA RIFIKA