TEMPO Interaktif, Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jika kenaikan biaya tinggal orang asing di wilayah itu sebesar 100 persen lebih akan berlaku pada tahun 2011 nanti. Besaran kenaikan yang diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DPRD Kabupaten Tangerang sudah mengalami kecocokan.
” Kalau kami mengusulkan kenaikan 100 persen, tapi DPRD meminta kenaikan lebih dari 100 persen,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Erna Karlina kepada Tempo hari ini
Menurutnya, rancangan perda terkait rencana kenaikan retribusi Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi warga negara asing itu akan naik dari Rpp 50 ribu menjadi Rp 10 ribu.” Kami pastikan awal 2011 ini perda akan berlaku,”katanya.
Erna menyatakan, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang selama ini belum bermanfaat bagi kas Pendapatan asli Daerah Kabupaten Tangerang. Hal ini terlihat dari minimnya retribusi dari sektor ijin tinggal WNA yang masuk kas PAD daerah berjuluk Seribu Industri itu, masih belum sebanding dengan biaya yang dialokasikan APBD untuk pengawasan dan sosialisasi WNA.
“Saat ini kami terus berupaya mencari cara agar keberadaan WNA diwilayah ini bisa memberikan kontribusi yang layak ke kas PAD. Terlebih, setiap tahun jumlah WNA yang masuk ke Kabupaten Tangerang terus bertambah,” kata Erna.
Menurut Erna, penggalian potensi PAD dari sektor ijin tinggal WNA tersebut sangat dimungkinkan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam UU No 28 Tahun 2009, tentang WNA. “Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD guna mewujudkan hal tersebut,” kata Erna.
Kepala Bidang Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Cupi Mutiani menjelaskan, saat ini retribusi yang diterima kas PAD dari sektor ijin tinggal WNA atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) hanya sebesar Rp. 95 juta pertahun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan retribusi SKTT sebesar Rp. 50 ribu dikali jumlah total WNA yang ada (1.900 orang).
“Retribusi dari sektor SKTT hanya Rp. 95 juta pertahun. Sementara, alokasi anggaran untuk pengawasan dan sosialisasi WNA yang harus dikeluarkan APBD Tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya minimal Rp. 100 juta pertahun,” kata Mutiani.
Untuk itu, lanjut Mutiani, pada tahun 2011 mendatang Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak lagi mengalokasikan dana untuk pengawasan dan sosialisasi WNA dalam APBD. “Tahun 2011 mendatang, posisi kami dalam kegiatan pengawasan orang asing tidak lagi sebagai leading sector, melainkan hanya sebatas pendamping saja. Segala sesuatu terkait pengadaan anggaran pengawasan kami serahkan kepada pihak Imigrasi,” papar Mutiani.
Dijelaskan Mutiani, sedianya ada tiga jenis retribusi yang diterima dari sektor ijin tinggal WNA. Selain SKTT, masih ada retribusi Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) Rp. 25 ribu per orang dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) Rp. 25 ribu perorang. Namun, kedua retribusi tersebut (KITAS dan KITAP) tidak masuk ke kas PAD Kabupaten Tangerang, karena dipungut dan menjadi kewenangan pihak Kantor Imigrasi.
JONIANSYAH